JAMBI – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi mengingatkan para pedagang ataupun ritel dilarang melakukan pemberlakuan pembelian minyak goreng kepada konsumen dengan mewajibkan membeli produk dengan batas nominal tertentu.
“Praktik tersebut tidak dibenarkan karena ada unsur paksaan terhadap konsumen yang mungkin tidak membutuhkan produk lain yang diwajibkan,” kata Ketua YLKI Jambi Ibnu Kholdun dilansir dari Antara pada Rabu (23/2).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh YLKI menanggapi oknum ritel atau pedagang yang membatasi penjualan dengan nominal tertentu terhadap produk minyak goreng karena harganya yang yang cukup tinggi dan ketersediaan minyak goreng yang terbatas.
Menurut Ibnu, praktik itu bertentangan dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU perlindungan Konsumen itu ada hak dan kewajiban pelaku usaha pasal 8 menyatakan pelaku usaha harus bersikap jujur memberi informasi yang benar.
Ketua YLKI Jambi menegaskan agar masyarakat melaporkan ke YLKI jika menemukan oknum pedagang yang melakukan hal tersebut.
“Silahkan lapor ke YLKI biar kami tindak lanjut karena terkesan akal-akalan memanfaatkan situasi masyarakat yang membutuhkan minyak goreng dan apapun bentuk pengaduannya akan kita layani,” kata Ibnu Kholdun.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi pada Selasa melaksanakan operasi pasar sebanyak 600 liter minyak goreng di Simpang Kampung Bugis, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Minyak goreng di jual seharga Rp14.000 per liter, operasi pasar minyak goreng ini dilaksanakan di beberapa titik guna menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” kata Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Jambi Harmadeli.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi merencanakan pelaksanaan operasi pasar minyak goreng secara terus hingga harga minyak goreng kembali stabil.