Muaratebo, AP.- Kisruh rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dusun Pulau Jelmu kecamatan Tebo Ulu, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Tebo diprotes keras Kades Pulau Jelmu, tidak itu saja sang Kades akan membawa persoalan ini keranah hukum alias menuntut komisioner KPU melalui jalur pengadilan.
Pasalnya dari tiga orang yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPS diantaranya dua orang lainnya diklaim bukan warga desa Pulau Jelmu tanpa memiliki rekomendasi dari Kades.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo melalui Divisi Sosialisasi Ryance Juskal mengatakan rekrut anggota PPS yang telah di rekomendasikan oleh Kepala desa (Kades) Pulau Jelmu sebanyak tiga orang antara lain Tarmizi, Muhaimin dan Fahrizal sama sekali tidak pernah ikuti tes kendati pun sebelumnya KPU telah menganjurkan ketiganya untuk mengikuti tes susulan tapi tidak juga di ikuti “ujarnya.
Sementara tiga orang warga pulau Jelmu lainnya yang daftarkan diri langsung ke KPU adalah Edi Usman, Suhaibah dan Suryani mereka semua mengikuti tahapan tes seleksi, ketiganya dinyatakan lulus tes dan sudah menerima SK pengangkatan sebagai anggota PPS dari KPU.
Mengenai Kades Pulau Jelmu lakukan protes keras terhadap KPU Tebo saat Rapat kordinasi (Rakor) dengan seluruh PPS sekabupaten tebo, bahwa tiga orang yang lulus seleksi tanpa ada rekomendasi dari kades, menurut komisioner KPU tidak masalah meski pun Kades bilang dalam rapat adat dua orang di antaranya sudah di keluarkan dari desa bukan lagi bagian warga pulau jelmu tapi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di miliki mereka masih warga desa Pulau Jelmu karena yang di lakukan KPU sudah sesuai aturan yang ada “urainya.
Terpisah Kades Pulau Jelmu Wahab dikonfirmasi Aksipost Senin (31/10) kemarin via ponsel menjelaskan tiga orang yang direkomendasikan untuk ikut rekrut anggota PPS tidak mau ikut tes seleksi kecewa kenapa, karena KPU dalam penyampaian menyebutkan peserta yang ikut tidak boleh lebih dari tiga orang namun kenyataannya ada orang lain yang bukan di rekomendasikan oleh desa “paparnya.
Tiga orang yang lulus tanpa rekomendasi darinya antara lain Edi Usman, namun untuk Edi Usman dianggap tidak jadi masalah, kecuali Suhaibah saat seleksi bahan ,namanya tidak ada ,saat tes pun tidak ikut makanya saya protes “tegasnya.
Selain itu kades membantah pernyataan komisioner KPU tebo kalau Suryani miliki KTP desa pulau Jelmu, setau saya KTP nya berdomisili di desa Bungo Tanjung, kalau dia dapat KTP domisili Pulau Jelmu kita tidak tau dia dapat KTP dari mana “ucapnya.
Suryani sendiri sebelumnya “sebut Kades, pernah melanggar hukum adat akibatnya sesuai rapat adat yang berlaku didusun kami maka ia dikeluarkan dari dusun dan bukan lagi sebagai warga desa pulau jelmu, meskipun klaim KPU telah meloloskan kedua orang ini dengan dasar memiliki KTP berdomisili didesa pulau jelmu bukanlah orang yang di rekomendasikan desa untuk ikut seleksi PPS bukannya saya menghalang-halangi pelaksanaan Pilkada tapi desa punya aturan sendiri begitupun KPU dan itu semua harus dipahami dan saya tetap akan tuntut pihak KPU untuk penyelesaian anggota PPS ini “tegasnya. ard