JAMBI – Polda Jambi dan jajarannya mengamankan 119 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Ratusan pelaku itu ditangkap dalam Operasi Antik selama 20 hari, yakni dari tanggal 11 Februari sampai 2 Maret 2022.
Barang bukti yang diamankan, yakni 4,2 kilogram sabu, 32,2 kilogram ganja, dan 177 butir pil ekstasi. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 37.456.000.
Kabag Binops Direktorat Resnarkoba Polda Jambi, Kompol Gokma Sitompul mengatakan ratusan palaku itu terlibat dalam 89 kasus. Sebagian besar palaku, berjumlah 88 orang, di luar target operasi.
“Ya ini merupakan hasil Operasi Antik kita. Kita sudah berhasil selamatkan 150.297 jiwa dari bahaya narkoba,” katanya.
Kini, para tersangka diperiksa lebih lanjut di Mapolda Jambi. Dalam Operasi Antik kali ini, tim Polda Jambi turut mengamankan 27 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 96 unit handphone.