JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan para pemudik yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 wajib melampirkan hasil negatif tes negatif Covid saat melakukan perjalanan mudik lebaran. Tes bisa dilakukan lewat metode antigen atau PCR.
Hasil tes itu akan dijadikan sebagai syarat pemudik untuk mengakses transportasi umum. Sebaliknya, syarat tersebut tidak berlaku bagi pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan alias booster.
“Yang booster lengkap tidak usah tes, jadi memudahkan nanti perjalanan mudik bisa baik. Tapi kalau yang belum booster, dia baru vaksin dua kali dia harus tes Antigen atau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan Kemenhub tempat vaksinasi gratis di fasilitas angkutan umum,” kata Budi, Kamis (24/3).
“Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi dia harus tesnya PCR,” imbuhnya.
Budi berkata seluruh ketentuan yang disampaikan ini sudah sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, syarat vaksinasi booster maupun tes PCR bagi pemudik yang baru menerima dua dosis vaksin diterapkan lantaran vaksinasi terbukti menekan laju penularan di masyarakat.
Ia mencontohkan lonjakan kasus di Hong Kong. Setelah diamati, capaian vaksinasi Hong Kong tinggi namun mayoritas menyasar warga non-lansia.
Sementara kasus rawat inap dan kematian di Hong Kong banyak terjadi pada golongan lansia. Oleh sebab itu, Budi meminta seluruh pihak berkaca pada kejadian di Hong Kong, sehingga diharapkan tidak membawa virus saat pulang kampung.
“Beliau (Jokowi) melihat vaksinasi kalau tidak lengkap dampaknya negatif, terutama kepada para orang tua, padahal orang tua kalau lebaran menjadi sasaran kunjungan anaknya,” ujarnya.
Pemerintah baru-baru ini terus melakukan relaksasi aturan di masa pandemi, sebagai bagian dari uji coba transisi pandemi menjadi endemi virus corona di Indonesia.
Teranyar pemerintah menghapus ketentuan karantina bagi kedatangan internasional, hingga tiada larangan mudik asal dengan syarat tertentu seperti sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau booster.
Sebelum itu, pemerintah juga menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara sejak 8 Maret lalu.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.
Pemerintah juga telah menghapus kebijakan jaga jarak dalam kursi duduk penumpang KRL maupun MRT.
Kementerian Kesehatan menargetkan endemi bisa tercapai di Indonesia pada September 2022, dengan syarat tidak ada lagi mutasi virus corona dengan karakteristik berbahaya dan laju penularan tinggi.