JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan pelaku prostitusi online kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 , tersangka protitusi online Vik (25) warga Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejati dan kini resmi jadi tahanan jaksa,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah dikutip pada Kamis (24/3).
Tersangka Vik kini kembali dititipkan ke rumah tahanan Polda Jambi sambil menunggu jadwal persidangan.
Dalam kasus ini tersangka Vik ditangkap tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu berperan sebagai mucikari, yang beraksi lewat dunia maya dan yang bersangkutan diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi.
Dalam kasus ini awalnya, polisi mendapat laporan masyarakat tentang praktek prostitusi online di Kota Jambi.
Tim kemudian melakukan patroli cyber, untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Rabu, 29 Desember 2021.
Dari satu hotel, polisi berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di kamar nomor hotel yang wanitanya disediakan oleh tersangka Vik.
Hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya, namun para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dicarikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.
“Satu kali kencan, dipatok harga Rp2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku,” kata Arief Ardiansyah.
Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.