Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang mahasiswa di Kota Jambi karena kedapatan membawa 25 butir pil ekstasi yang akan dijualnya dan pelaku diketahui sebagai kurir jaringan narkoba.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, pelaku berhasil diringkus polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warnet di kawasan Jalan Sersan Zuraida RT 14, Kelurahan Sei Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah diselidiki akhirnya diketahui bahwa seorang mahasiswa sering bertransaksi narkoba di tempat tersebut dan berhasil menangkap Nurul Azmi (20) seorang mahasiswa yang tinggal di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Penangkapan itu dilakukan di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Nurul Azmi.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat digeledah ditemukan barang bukti dalam tempat duduk sepeda motornya ada sebanyak 25 butir pil ekstasi seberat 6,64 gram terbungkus dalam plastik klip, kemudian dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp850 ribu.
“Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari rekannya bernama Andika,” kata Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani.
Atas perbuatannya tersangka Nurul Azmi diamankan di Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114, Undang-Undan Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini polisi sedang menyelidiki dan mengembangkan kasusnya dan memburu siapa pemasok narkoba itu kepada mahasiswa tersebut. ant