JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin menyampaikan, sebanyak 387 izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 250 merupakan IUP mineral dan 137 IUP batu bara.
“Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 ada 250 IIUP mineral dan 137 IUP batu bara, total 387,” katanya, Jumat (1/4).
Selanjutnya, dari 387 izin yang dicabut, sebanyak 50 perusahaan secara resmi telah menyampaikan keberatan. Sebanyak 50 perusahaan ini terdiri dari 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batu bara.
“Dan pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik, sudah kami komunikasikan dan sudah juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai Ketua Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.
“Dalam konteks ini ada Keppres Nomor 1 Tahun 2022 yang membentuk satgas. Satgas ini ketuanya Menteri Investasi/Kepala BKPM, anggotanya Menteri ESDM, Menteri ATR dan Menteri LHK. Sebetulnya yang mencabut ini adalah satgas di mana satgas ketuanya adalah Menteri Investasi,” katanya.