Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rusdi tahu persis asal muasal kesepakatan rencana pembangunan Sport Center itu pada tahun lalu.
Menurut Rusdi, tak gampang memperjuangkan rencana pembangunan hingga para anggota dewan lain setuju.
Sejatinya rapat KUA PPAS APBD sudah beberapa kali ditanyakan, akan dibangun di Paal XI.
“Kawan-kawan selama ini percaya bae sama Gubernur Jambi dan dinas PUPR. Kali ini memang kecolongan,” jelasnya.
Penggiat Anti Korupsi, Jamhuri justru menilai adanya perbuatan melawan hukum soal pemindahan di atas.
“Kalau ini dilakukan jelas merubah Perda APBD, kalau merubah perda artinya semua APBD 2022 tak bisa dilaksanakan karena ini satu kesatuan.
Tidak ada yang bisa diterima bahwa tidak menyebutan lokasi dalam perda. Perda dibuat dengan dokumen pendukung, kalau merubah artinya dokumen pendukungnya harus berubah juga,” ujar Jamhuri, Selasa (5/4/2022).
Jamhuri mengaku tidak tinggal diam, ia berjanji akan menempuh jalur hukum jika proyek Rp250 Miliar ini tetap dibangun di Pijoan.
“Yakin-lah perkara ini akan sampai ke pengadilan, kami akan gugat,” katanya