JAKARTA – Sekretaris Jendral Kementerian Sosial Harry Hikmat menyatakan pemanfaatan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng selain untuk pembelian kebutuhan pokok, juga dapat digunakan hingga modal usaha.
Hal tersebut mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo saat meluncurkan BLT minyak goreng di Pasar Angso Duo Jambi, Kamis (7/4), bahwa dia meminta BLT tersebut untuk keperluan yang bermanfaat, sebagai modal usaha atau membeli kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng yang harganya sedang meningkat.
“Perlu ditekankan juga bahwa pada prinsipnya pemerintah mengurangi beban pengeluaran masyarakat, ketika harga-harga kebutuhan pokok ada peningkatan. Sehingga pemanfaatannya itu tidak hanya terbatas untuk pembelian minyak goreng, tetapi bisa juga untuk kebutuhan pokok lain,” ujar Harry, Sabtu (9/4/2022).
Harry mengatakan Presiden juga menekankan tentang bagaimana pemanfaatan BLT minyak goreng tersebut pada para pedagang, yang memang mengonsumsi minyak goreng saat berada di di Pasar Angso Duo Jambi.
“Sehingga ini salah satu solusi yang dikeluarkan oleh pemerintah agar masyarakat juga tetap bisa melanjutkan usahanya, tanpa terbebani yang diakibatkan kenaikan harga-harga atau kenaikan minyak goreng,” ujar Harry.
BLT Minyak Goreng merupakan kebijakan Presiden untuk mengurangi pengeluaran masyarakat di tengah kenaikan harga memasuki bulan Ramadan, termasuk kenaikan harga minyak goreng.
Secara simbolik, peluncuran BLT Minyak Goreng dilakukan dengan penyerahan uang tunai dari Presiden kepada masyarakat penerima bantuan di Pasar Angso Duo.
Hadir dalam kegiatan tersebut 100 penerima manfaat yang menerima bantuan senilai Rp300 ribu/KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
BLT minyak goreng diberikan dengan indeks Rp100.000 setiap bulan selama tiga bulan (April, Mei dan Juni), yang diserahkan sekaligus pada bulan April 2022.
Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp300 ribu/KPM – yang diserahkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
BLT Minyak Goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM. Mereka adalah 18,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 1,85 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.
Kebijakan BLT minyak goreng merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi, menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan, sebagai landasan penting dalam upaya mendukung dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, kebijakan BLT minyak goreng juga berkontribusi dalam penguatan fondasi ekonomi menghadapi berbagai tantangan dan risiko atas dinamika ekonomi global dan domestik.