JAMBI – Pada tanggal 22 Mei tahun 2022 mendatang, masa jabatan kepala daerah (bupati) di 3 kabupaten akan berakhir.
Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan kepada para pejabat jangan mencari dukungan untuk menjadi Penjabat (Pj) bupati di 3 daerah tersebut.
“Saya akan menilai yang berkompeten dan terbaik untuk ditempatkan menjadi Pj, karena akan mendapat amanah membangun daerahnya nanti. Untuk itu, pejabat fokuslah bekerja untuk membangun Jambi,” kata Al Haris, dikutip pada Rabu (13/4).
Menurutnya, jabatan itu adalah amanah yang akan diberikan kepada yang terbaik yang dinilai oleh pimpinan. Fokus berkerja, jangan ke sana-kemari, jalani dengan penuh tanggung jawab, pimpinan akan menilai.
“Tentu kita ada penilaian, mana yang sudah layak menempati jabatan Pj ini. Saya lihat akhir-akhir ini, sudah banyak pejabat yang bergerilya mencari dukungan untuk menjadi Pj,” ungkapnya.
Sebab, kata Al Haris, secara administrasi, penunjukan Pj Bupati bukanlah keputusan politik melainkan hak prerogratif Gubernur Jambi melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, Al Haris juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri terkait Pj 3 Kepala Daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir pada Mei 2022 mendatang.
Ketiga Kapala Daerah itu, antara lain Bupati Muaro Jambi Masnah Busro dan wakilnya Bambang Bayu Suseno, Bupati Sarolangun Cek Endra dan wakilnya Hillalatil Badri serta Bupati Tebo Sukandar dan wakilnya, Syahlan.
Pada dasarnya, Gubernur Jambi memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menunjuk Pejabat Eselon II untuk mengisi jabatan Kepala Daerah di Jambi ini. Syaratnya, harus Eselon II dan sedang dalam penilaian serta evaluasi.
Untuk diketahui, kekosongan jabatan kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan Pj. Hal tersebut, merujuk pada UU No. 10 tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU No. 6 tahun 2020, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.