JAMBI – Truk angkutan batu bara dilarang mengisi solar bersubsidi di SPBU sesuai surat edaran (SE) Kementerian ESDM yang baru-baru ini terbit.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan mengikuti surat edaran tersebut.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran memperkuat instruksi itu.
“Kami sudah membuat SE-nya bahwa truk batu bara hari ini melakukan pengisian BBM di mulut tambang,” ujarnya, Senin (25/4).
Al Haris juga mengatakan kendaraan truk angkutan batu bara saat ini harus membeli BBM non-subsidi, atau mengisi BBM di mulut tambang.
“Kendaraan truk batu bara jika beli di SPBU tidak diperbolehkan lagi membeli BBM bersubsidi. Ini merupakan perintah Menteri ESDM dan ada SE-nya,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pemantauan untuk mengantisipasi penimbunan solar bersubsidi.
“Kami akui memang masih ada yang bermain di BBM ini, ini kita pantau betul,” ujar Haris.
Penindakan pada pihak yang melanggar ketentuan tadi, kata Haris, merupakan ranah pemerintah daerah kabupaten dan kota. Hal ini karena izinnya berada di masing-masing daerah itu.
“SPBU ini ada di wilayah kabupaten dan kota. Kita minta kepala daerah untuk mengambil tindakan jika ada SPBU yang nakal,” jelasnya.