JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan berharap pemerintah dapat menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan penyediaan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi Muslim.
“Maka pemerintah wajib menunaikan itu. Karena ini sejalan untuk melaksanakan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal, termasuk di situ vaksin,” kata Amirsyah pada Rabu (27/4).
Amirsyah menjelaskan MUI sudah menerbitkan fatwa soal dua vaksin virus corona yang dinyatakan halal dan suci penggunaannya. Yakni vaksin Sinovac dan Zifivax asal China.
Selain dua vaksin itu dikategorikan haram namun masih bisa digunakan dalam kondisi darurat.
Meski demikian, Amirsyah menilai kondisi darurat itu diberlakukan bila belum tersedia vaksin yang halal.
“Nah, sekarang vaksin yang halal itu produksinya sudah ada, tapi perlu dilakukan pengadaan oleh pemerintah Indonesia dengan produsen yang ada di China,” kata dia.
Amirsyah menjelaskan selama ini penggunaan produk yang halal sifatnya kesukarelaan atau voluntary.
Namun, dengan adanya keputusan MA itu menandakan negara wajib menyediakan vaksin halal.
“Sekarang wajib amanat undang-undang seperti itu,” kata dia.
Sebelumnya, MA memutuskan memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan itu membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi Muslim.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” bunyi amar putusan MA tersebut.
Merespons hal itu, baru-baru ini Kementerian Kesehatan membuka kemungkinan vaksin Covid-19 jenis Sinovac dipakai untuk penyuntikan dosis ketiga atau booster.
“Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan sebagai vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.