JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris digugat oleh anak buahnya Soraiyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Dilihat dari laman resmi PTUN Jambi, Ia mendaftarkan gugatan itu pada Senin 18 April 2022 dengan nomor perkara 13/G/2022/PTUN.JBI.
Soraiyah dipecat pada 31 Desember 2021 sesuai Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil An. SORAIYAH, S.Kep tertanggal 31 Desember 2021,” bunyi isi gugatan seperti dilihat dari situs PTUN Jambi, Minggu (1/5/2022).
Ia kemudian meminta Gubernur Jambi mencabut keputusan itu.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1172/KEP.GUB/BKD-5.3/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil An. SORAIYAH, S.Kep tertanggal 31 Desember 2021,” bunyi gugatan.
Dari laman resmi PTUN Jambi itu, Gubernur Jambi diwajibkan untuk mengembalikan Soraiyah sebagai PNS.
“Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi harkat, serta kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Semula sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”