Kualatungkal, AP – Setelah melakukan pertemuan antara perusahaan PT. Produk Sawitindo Jambi (PSJ) dengan pihak FSB Hukatan SBSI tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di ruang sekretariat UKS Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Senin (01/11) melalui musyawarah mufakat telah menghasilkan beberapa kesepakatan.
Asisten Perekonomian dan pembangunan Setda Kabupaten Tanjabbar, Safriwan SE menjelaskan antara kedua pihak telah sepakat untuk melaksanakan perundingan PKB secara internal sesuai perayuran dan ketentuan yang berlaku.
“PK FSB Hukatan PT. PSJ akan menyerahkan draf PKB kepada perusahaan untuk dipelajari pada 1 November 2016, begitupun sebaliknya pada tanggal 5 Desember 2016 ,” ujarnya.
Dikatakan Safriawan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengkaji beberapa usulan yang di ajukan kedua belah pihak sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
“Begitupun juga dati perusahaan akan mengkaji dan mempelajari usulan tersebut yang bersifat normatif dan disampaikan ke PK FSB dan Pemkab,” bebernya.
Pemkab Tanjabbar meminta agar segala sesuatu hal yang normatif dan telah diatur dam undang-undang ketenagakerjaan yangb harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
Hadir pada pertemuan tersebut, Asisten II Setda, Kadis Sosnakertrans, Camat Tungkal Ulu dan Batang Asam, Kabag Opsvdan Kasat Sabhara Polres Tanjab Barat, serta beberapanperwakilan dari perusahaan dan KSBSI dan DPC Hukatan.
Untuk dibketahui, hal ini merupakan tindak lanjut dari aksi demontrasi yang gelar KSBSI dan PK FSB Hukatan PT. PSJ di Kantor Bupati Tanjabbar belum lama ini (25/10) lalu. (her)