Sarolangun, AP – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun belum menerima pelimpahan berkas dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang diamankan Kepolisisan Resor (Polres) Sarolangun bersama Koramil Limun pada Rabu 24 Agustus 2016 di ruas Jalan Sarolangun-Batang Asai, tepatnya di Desa Pulau Pandan, Limun. Kedua pelaku diduga merupakan toke dompeng (PETI, red) atas nama Yudha Ahmada (33) dan Zulpikar (37). Keduanya diketahui warga Kabupaten Merangin.
“Belum ada pelimpahan dari penyidik Polres,” kata Kajari Sarolangun, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Dedi Sukarno, kepada wartawan, Senin (31/10) lalu.
Namun menurut Dedi, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus PETI, dengan tersangka Yudha Ahmada dan Zulfikar.
“Kalau SPDP sudah kita terima,” katanya.
Dedi menyebutkan, belum adanya pernyerahan ke kejaksaan kemungkinan karena kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik Polres, sebab kedua pelaku yang tertangkap hanya kurir.
“Mungkin penyidik masih ingin mengungkap pemilik modal atau pembeli, sebab yang tertangkap kemarin cuma kurir,” katanya.
Seperti diketahui, Polres Sarolangun pada 24 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 1 Kg lebih butiran emas dan uang ratusan juta rupiah dengan dua pelaku atas nama Yudha Ahmada (33), dan Zulpikar (37). Keduanya diketahui warga Kabupaten Merangin. Kedua pelaku diamankan di ruas Jalan Sarolangun-Batang Asai, tepatnya di Desa Pulau Pandan, Limun.
Saat digeledah anggota, mobil Honda Jazz bernopol BH 1214 LP yang ditumpangi kedua pelaku didapatkan emas masih dalam bentuk butiran seberat 1.157 gram, uang senilai Rp 206.500.000, dan kertas slip penarikan bank Mandiri tertanggal 23 Agustus 2016 senilai Rp 800 Juta.
Selain mengamanakan barang bukti butiran emas dan uang, juga ikut diamankan satu unit HP Nokia, satu unit timbangan digital dan satu tas ransel warna hitam.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku ini melakukan modusnya dengan membeli emas-emas hasil PETI yang ada di Sarolangun ini, kemudian mereka jual ke daerah lain.
Saat itu Kapolres Sarolangun, AKBP. Budiman BP, SH, SIK, MH, menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat dengan unsur pidana pasal 161 Undang-undang RI No. 14 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 480 Ke (1) atau KUHP.
“Ancamannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar,” kata kapolres. luk