JAKARTA – Kementerian Agama telah menerbitkan daftar nama-nama calon jemaah haji yang berhak berangkat ke Arab Saudi tahun 2022.
Para calon jemaah haji bisa mengecek daftar itu di situs resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di haji.kemenag.go.id.
Bila kesulitan mengakses laman resmi tersebut, para calon jemaah haji reguler bisa langsung mengaksesnya melalui tautan: https://bit.ly/jemaahberhaklunas2022. Sementara untuk calon jemaah haji khusus bisa mengakses melalui tautan: https://bit.ly/jemaahkhusus2022
Tautan itu akan keluar daftar calon jemaah haji di 34 provinsi berbentuk dokumen format Pdf. Para calon jemaah haji bisa memilih salah satu dokumen per provinsi untuk mengeceknya.
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief mengatakan nama-nama calon haji yang berhak berangkat tahu ini telah melalui proses verifikasi yang dilakukan pihaknya sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilman dalam keterangan resminya.
Hilman mengatakan proses verifikasi mutlak diperlukan guna memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat. Di antaranya calon jemaah berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Para calon jemaah yang sudah masuk daftar itu nantinya harus melakukan proses konfirmasi dari tanggal 9-20 Mei 2022.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman.
Diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Diketahui, jumlah kuota haji untuk Indonesia tahun ini menurun drastis ketimbang tahun 2019 lalu yang mencapai 200 ribu jemaah. Hal itu dikarenakan penyelenggaraan haji masih terbatas imbas pandemi virus corona.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah juga telah menerbitkan aturan berupa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Aturan itu mengatur alokasi kuota haji reguler 2022 tiap provinsi.
Berikut daftar kuota haji reguler 2022 tiap provinsi.
Aceh: 1.999
Sumatera Utara: 3.802
Sumatera Barat: 2.106
Riau: 2.304
Jambi: 1.328
Sumatera Selatan: 3.201
Bengkulu: 747
Lampung: 3.219
DKI Jakarta: 3.619
Jawa Barat: 17.679
Jawa Tengah: 13.868
DI Yogyakarta: 1.437
Jawa Timur: 16.048
Bali: 319
NTB: 2.054
NTT: 305
Kalimantan Barat: 1.150
Kalimantan Tengah: 736
Kalimantan Selaratan: 1.743
Kalimantan Timur: 1.181
Sulawesi Utara: 326
Sulawesi Tengah: 910
Sulawesi Selatan: 3.320
Sulawesi Tenggara: 922
Maluku: 496
Papua: 491
Bangka Belitung: 486
Banten: 4.319
Gorontalo: 447
Maluku Utara: 491
Kepulauan Riau: 589
Sulawesi Barat: 663
Papua Barat: 330
Kalimantan Utara: 190