Batanghari, AP – Pasca penggrebekan gudang penyimpanan hewan satwa oleh Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa hari lalu, hari ini (Selasa 01/11, red) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Brigjen. Pol. Drs. Yazid Fanani, M. Si, akhirnya menggelar press release hasil penggerebekan gudang penyimpanan trenggiling tersebut, yang berlokasi di Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Jenderal bintang satu ini tiba di lokasi gudang penyimpanan trenggiling sekitar pukul 14.30 WIB, disambut langsung Kapolres Batanghari, AKBP. Mulia Prianto, S.Sos, SIK. Kapolda kemudian langsung berjalan menuju gudang dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes. Pol. Winarto, SIK, MH dan para petinggi Polda Jambi lainnya.
Dalam keterangan resminya di hadapan sejumlah wartawan, kapolda mengatakan bahwa berat total trenggiling beku hasil penggerebekan polisi sekitar 5,5 ton.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan sisik trenggiling yang telah dimasukkan dalam beberapa karung beras bulog kapasitas 20 kilogram.
“Polda Jambi telah berhasil mengungkap jaringan jual beli satwa liar dilindungi yaitu trenggilingbeku, lebih kurang 5,5 ton dan sisik trenggiling,” kata kapolda, seraya mengangkat gumpalan daging trenggiling beku. Selasa (01/11) kemarin.
Terungkapnya gudang penyimpanan trenggiling beku, sambung kapolda, terkait informasi yang dikembangkan Polda Metro Jaya saat melakukan penyidikan kejahatan Narkoba. Dalam pengembangan di tempat tersangka, ditemukan ada indikasi sebagai pelaku sindikat internasional perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang-barang ini dibeli dari wilayah Jambi dan sekitarnya.
“Dan dikirim keluar negeri, ke beberapa negara yaitu Tiongkok, Malaysia dan Taiwan serta Singapore,” beber alumnus Akpol 1988 ini.
Dikatakannya, Polda Jambi saat ini sedang intens melakukan pemeriksaan. Kalau ada pengembangan lebih lanjut akan diberitahu.
Mantan Dirtipidter Bareskrim Polri ini menjelaskan, trenggiling ini disimpan dalam mesin pendingin.
“Sudah cukup lama kegiatannya dan hari ini (kemarin, red) kita amankan semua barang bukti yang ada dalam gudang,” imbuh pria kelahiran Kediri 1965 silam.
Polda Jambi telah menetapkan tersangka tiga orang, satu tersangka merupakan warga negara asing. Kemudian satu orang tersangka dilakukan penahanan di Polda Jambi.
“Kalau dilihat suasana tempat kegiantan sudah cukup lama. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan ini sudah lebih dari enam bulan mereka melakukan kegiatan,” terang Fanani.
Dari hasil pemeriksaan, daging trenggiling dijual seharga 400 USD perkilo. Silahkan hitung sendiri kalau barang buktinya sekitar 5 ton. Sementara untuk kulit atau sisik trenggiling dijual dengan harga Rp 3 Juta perkilo.
“Daging trenggiling dijual 400 USD perkilo,” tuturnya.
Mereka melakukan kegiatan jual beli satwa liar dari penduduk. Kemudian dikumpulkan, disimpan dalam bentuk beku dan sisiknya dipisahkan lalu mereka jual. Dari hasi pemeriksaan, sisik digunakan sebagai obat yang dipercaya sebagai obat kuat.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang barang dikirim ke luar negeri melalui jalur laut,” sebut Fanani.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni inisial YKY yang merupakan warga negara Malaysia, SM dan WMA. Fanani juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati kalau memperdagangkan hewan, terutama satwa liar langka yang dilindungi, karena akan terimplikasi dengan masalah hukum.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21, Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian Fanani.
Seperti diwartakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Daerah Jambi, Jumat (28/10) dini hari menggerebek gudang penyimpanan trenggiling yang hewan langka dan dilindungi. Informasi yang berhasil dihimpun Aksi Post, aksi penggerebekan berlangsung di kawasan Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita trenggiling siap jual seberat 2 ton. Trenggiling tersebut disimpan dalam sejumlah lemari pendingin.
Masih dari informasi yang berhasil dihimpun, pemilik gudang trenggiling merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian. Saat ini pemilik sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jambi.
Sebelum dilakukan penggerebekan, polisi telah berhasil mengamankan truk bermuatan hewan langkah tersebut. Kemudian, berdasarkan pengembangan akhirnya diketahui pemilik barang tersebut. Kemudian, polisi bergerak cepat menuju lokasi gudang penyimpanan di kawasan Desa Kilangan. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti hewan trenggiling yang telah disimpan dalam mesin pendingin.
Kapolres BatanghariAKBP Mulia Priyanto, S.Sos, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yumika membenarkan adanya penggerebekan gudang penyimpanan hewan langka.
“Memang benar ada penggerebekan gudang penyimpanan hewan langka. Namun jenis hewan tersebut saya tidak tahu,” ungkap Yumika kepada Aksi Post, Jumat (28/10) beberapa waktu alalu.
Yumika menambahkan, penggerebekan dilakukan langsung jajaran Polda Jambi. Polres Batanghari hanya mendampingi selama proses penggerebekan.
“Sekitar dini hari lah dindo, lokasinya di daerah Kilangan,” tutur Yumika.
Kemudian mencoba mendatangi kediaman pemilik hewan langka tersebut. Namun setibanya di lokasi, pintu pagar rumah pemilik terkunci rapat. Tidak ada aktivitas dalam rumah. sup