TIDAK tanggung – tanggung surat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor : S-2602/BKD-4.3/VI/2022 tanggal 11 Juni 2022 mampu merubah warna Pendidikan setidak – tidaknya pada tahap awal rezim Jambi Mantap dengan mengganti semua Kepala Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dalam lingkungan Provinsi Jambi yang berjumlah 263 orang.
Pelantikan yang semula sempat batal dengan pembatalan dengan Surat Nomor : S-2551/BKD-3.3/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 tanpa memuat alasan dan limit waktu kapan pembatalan itu akan berakhir.
Pembatalan dimaksud terjawab dengan Pelantikan yang dilakukan yang dilakukan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada pukul 19.30 WIB hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sebagaimana pada Surat Gubernur diatas.
Sebuah kebijakan yang luar biasa dalam jangka waktu relative amat singkat Pemda Provinsi merubah struktur Kabinet Jambi Mantap.
Sejauhmana Seleksi Pergantian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Kepala Guru sebagai Kepala Sekolah.
Bagaimana bisa dalam limit waktu yang singkat lebih kurang satu tahun dapat dilakukan evaluasi terhadap kinerja 263 orang Kepala Sekolah yang sedang menjabat hingga harus digantikan secara berjamaah.
Suatu kebijakan yang luar biasa bak seperti mencukur Kumis, hanya Kumis yang dapat dicukur dengan tanpa alasan atau sesuai selera dan keinginan pemilik Kumis, terlepas dilakukan dihadapan ataupun di belakang Cermin.
Penulis merupakan Penggiat Antikorupsi di Jambi