BADAN Narkotika Nasional (BNN) tolak regulasi tanaman ganja dijadikan ganja medis.
Hal tersebut disamaikan langsung Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, saat ditemui langsung di gedung BNN Kawasan Cawang Jakarta.
“Jadi soal regulasi, yang jelas pemerintah dalam hal ini BNN dengan memiliki posisi terhadap isu ini khususnya menyangkut kemarin orang melakukan aksi, bahwa kita menolak. Karena ganja di Indonesia itu berbeda dengan ganja di luar negeri,” tegas Sulistyo, dikutip pada Jumat (1/7).
Penolakan dilakukan karena tanaman ganja dianggap berbahaya. Kandungan yang berbeda dengan tanaman ganja di luar Indonesia menjadi alasan BNN untuk menolak wacana perubahan regulasi ganja medis.
“Di Indonesia yang membahayakan ganja itu kandungan THC (tetrahidrokanabinol) itu sangat adiktif bahkan mematikan. Jadi jangan karena keinginan satu orang, dengan alasan yang tidak masuk akal dalam arti keinginan pihak yang kita tidak belum tahu benar atau tidak itu kemudian kita dianggap menjadi suatu kebenaran mutlak,” sambungnya.
Dalam kampanye yang disuarakan santi wirastuti, membutuhkan ganja medis untuk kesembuhan anaknya, dianggap jadi alasan yang tidak masuk akan oleh BNN.