KPK mengeksekusi vonis empat eks anggota DPRD Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Nantinya, para eks anggota Dewan itu akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
“Jaksa eksekutor KPK, (29/6) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan Terpidana Fahrurozzi dan kawan-kawan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/7).
Dalam perkara ini, Fahrurozzi divonis hukuman pidana badan selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, dia diwajibkan membayar pidana denda dan tambahan dengan nilai total Rp 575 juta.
“Terpidana Fahrurrozi menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta,” kata Ali.
Selanjutnya, menurut Ali, terpidana Arrakhmat Eka Putra akan menjalani masa pidana badan yang sama dengan rekannya, Fahrurozzi. Namun dia diwajibkan membayar pidana denda dan tambahan senilai Rp 250 juta.
“Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.
Kemudian, terpidana Wiwid Ishwara mendekam di Lapas selama 5 tahun. Dia juga diwajibkan untuk membayarkan pidana denda dan tambahan dengan total Rp 475 juta.
“Terpidana Wiwid Ishwara menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta,” kata Ali.
Sedangkan terpidana Zainul Arfan akan mendekam di penjara selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda dan tambahan dengan total Rp 475 juta.
“Terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta,” tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang, yang 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terpisah, Penuntut umum KPK menuntut mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Surat tuntutan dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/6). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, bersama 2 hakim anggota, Yofisian, dan Bernard Pandjaitan, penuntut umum berkeyakinan kalau Apif terbukti bersalah sebagaimana dakwaan mereka.
Penuntut umum, dalam surat tuntutannya, menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Apif terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan, pidana penjara terhadap terdakwa Apif Firmansyah selama 5 tahun,” kata Penuntut Umum KPK, Hidayat, membacakan surat tuntutan.
Selain pidana pokok, Apif juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. Kemudian Apif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar, subsider 2 tahun penjara.
Sebelum membacakan tuntutan, penuntut umum sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sikap kooperatif serta menyesali dan mengakui perbuatannya, kemudian sudah mengembalikan 10 persen dari nilai korupsinya, menjadi hal yang meringankan Apif.
Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Penasehat Hukum Apif Firmansyah, Erwinsyah, menyatakan, pada dasarnya pihaknya menghargai tuntutan jaksa. Namun mereka akan melakukan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan serta bukti-bukti yang dapat meringankan kliennya.
Untuk diketahui, Apif Firmansyah, saat menjadi orang kepercayaan Gubernur Jambi, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 34,6 miliar bersama dengan Zumi Zola. Uang itu mereka terima dalam kurun waktu Februari 2016 sampai Mei 2017. Kemudian juga, dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 13,6 miliar lebih.
Pada dakwaan pertama, Apif didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Apif didakwa dengan Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.