Jambi – Tokoh Jambi, Usman Ermulan mengapresiasi langkah Polri menindak dan menilang mobil truk angkutan batubara yang melintas tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran dilakukan karena berani melewati Simpang Rimbo Kota Jambi dari Pijoan Muarojambi.
“Penindakan seperti ini perlu dilakukan terus oleh Polantas,” ujar Usman, juga mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Jumat (8/7).
Sebagai efek jera, pelanggaran tersebut diharap langsung dilaporkan kepada Dirjen Minerba untuk dijatuhkan sanksi tegas ke perusahaan.
Menurut Usman, langkah Polri tersebut sangat tepat dalam rangka mengupayakan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat dan pencegahan.
Dimana permasalahan angkutan batubara yang menggunakan jalur darat selama ini kerap membuat kemacetan atau antrian disepanjang jalan lintas. Akibat dari ini sudah banyak berjatuhan korban. Angkutan truk batubara yang kerap melintasi jalan umum membuat jalan kerap cepat rusak.
“Dari pada masyarakat yang bertindak. Bisa saja sampai membakar truk yang melewati Simpang Rimbo karena masyarakat sudah bersiap-siap untuk menghadang truk batubara yang melanggar aturan tersebut,” jelas mantan Anggota DPR RI tiga periode itu.
Untuk diketahui juga, mobil truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya di Provinsi Jambi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB dan baik dalam keadaan isi maupun kosong.
Gubernur Jambi Al Haris pun telah mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi muatan batubara maksimal sejumlah 8 ton.
Pemprov Jambi telah menyiapkan jalur alternatif untuk angkutan batubara mulai dari daerah Koto Boyo-Bajubang-Tempino hingga batas akhir di Pelabuhan Talang Duku Jambi.
Asal tahu saja, jalur khusus untuk angkutan batubara memang belum ada di Jambi. Keinginan Pemprov dalam membuat jalur khusus angkutan batubara memang sudah sangat lama digaungi namun belum juga terealisasi. Kok bisa ya?