Jambi, AP – Penyidik Subdit I Indagsi Reskrimsus Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua tersangka kasus praktik kecantikan ilegal di salah satu hotel berbintang di kawasan Pasar Jambi yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu oleh kepolisian.
“Sebelumnya manajemen hotel berbintang di Kota Jambi juga telah diperiksa sebagai saksi dan kini polisi melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa tersangka,” kata Kasubdit I, Kompol Guntur Saputro, Selasa (01/11).
Dari hasil pemeriksaan, pihak manajemen hotel mengaku tidak terlibat dalam praktik tersebut dan mereka bilang tidak mengetahui kalau ada salah satu tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang membuka praktik kecantikan di salah satu kamar hotel itu.
“Mereka pihak hotel juga mengaku tidak bisa membedakan mana orang Tiongkok dengan nama asli Jambi atau luar, ” kata Guntur.
Dia juga mengatakan, kedua tersangka lainnya merupakan warga Jakarta dan Jambi sebagai pekerja kegiatan ilegal itu mempunyai peran masing-masing dalam praktik tersebut. Peran dari warga Jakarta yakni merupakan translator dari WNA sekaligus mengajarkan warga Jambi cara pengobatan.
Sedangkan warga Jambi, selain belajar pengobatan, dia juga sebagai pencari pasien, tetapi ini masih dalami penyelidikan kepolisian karena keterangannya masih sepihak.
Hingga kini kepolisian belum menerima laporan dari korban yang mengalami dampak buruk akibat pengobatan tersebut. Sementara itu, LF, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sudah deportasi ke negara asalnya.
Sedangkan tersangka LF (34) yang mengaku sebagai perawat Rumah Sakit Rong Cheng Xian Yi Yuan. Kemudian tersangka ML (25) warga Jalan Yunus Sanis, Kecamatan Jelutung, dan VC (45) warga Pluit Timur, Jakarta Utara.
Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel berbintang kawasan Pasar Jambi, sekira pukul 12.30. Aksi ini sudah berjalan sejak Agustus lalu. Total sudah 74 pasien yang ditangani LF. ant