Jambi – Begini kronologi lengkap Sutan Adil Hendra anggota DPR RI yang digugat oleh Syarpuddin ke Pengadilan Negeri Jambi.
Malang tak dapat ditolak, niat baik tak selamanya berbuah manis. Istilah tersebut kiranya tepat dialamatkan ke Sutan Adil Hendra. Dikenal memiliki jiwa yang baik atau suka memperdulikan perasaan orang lain dan orang-orang yang ada di sekitarnya.
Kuasa hukum Sutan Adil Hendra, Maroli menyebutkan penggugat seperti memutar balik fakta. Seperti diketahui saat ini, Ketua Partai Gerindra Provinsi Jambi itu digugat tidak mau menyelesaikan pembayaran piutang tepat waktu seperti yang tertuang dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang berada di Kota Jambi.
Awalnya, kata Maroli, pada September 2021, penggugat Sutan Adil dihubungi oleh Yanto bekas karyawan Syarpuddin dan istrinya Yulidar Suhartin, menawarkan tanah serta bangunan di Jalan Kapten A. Hasan, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang merupakan hak milik dari Syarpuddin.
“Berdasarkan keterangan Yanto, tanah beserta bangunan rumah tinggal tersebut sudah berulang kali ditawarkan oleh Bapak Syarpuddin dan Ibu Yulidar Suhartin kepada orang lain dan telah ditawarkan melalui media sosial namun tidak ada yang bersedia untuk membelinya,” kata Maroli.
Tidak ada yang membeli, Syarpuddin dan Yulidar Suhartin minta tolong kepada Yanto mencari pembeli karena tanah dan bangunan rumah tersebut akan disita oleh Bank. Serta adanya kebutuhan mendesak untuk biaya perobatan Syarpuddin di rumah sakit.
“Kemudian Yanto menawarkan tanah beserta bangunan rumah tinggal tersebut kepada klien kami. Awalnya, keberatan membeli karena pada saat itu dalam masa pandemi covid-19, investasi rumah sangat susah untuk dijual kembali,” jelas Maroli.
Permintaan dari Yanto serta langsung dari Syarpuddin dan istrinya yang berulang kali memohon kepada Sutan Adil hingga akhirnya dengan rasa kemanusian berniat membantu dengan tawaran Rp2,8 miliar.
“Kemudian klien kami menawar sebesar Rp2,5 miliar dengan beban pajak yang akan timbul dari jual beli tersebut ditanggung sepenuhnya oleh klien kami. Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin menyetujui yang mana kemudian kesepakatan tersebut direalisasikan secara tertulis dengan dituangkan dalam Akta Pengikatan Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Ismet Taufik,” sebut Maroli.
Sesuai dengan kesepakatan, disebut pembayaran dilakukan beberapa kali yang mana pelunasan akan diselesaikan pada 28 Februari 2022 dikarenakan ada syarat admintrasi yakni SPT tahunan milik Syarpuddin yang belum ada sehingga proses jual beli tersebut belum dapat dilaksanakan.
Saat pembuatan dan penandatanganan akta, para pihak hadir dan sepakat, baik penjual ataupun pembeli tidak dalam paksaan dan tidak ada yang keberatan atas kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan dituangkan bahwa pembayaran sebelum pelunasan dilakukan dua kali dengan total Rp500 juta, dan telah direalisasikan yang terdiri dari pembayaran pertama sebesar Rp250 juta, pada 13 Oktober 2021 yang dipergunakan untuk melunasi dan mengambil asli 4 sertifikat yang menjadi objek jual beli yang telah diagunkan di Bank sebagaimana yang tertuang dalam akta pengikatan untuk jual beli.
Pembayaran kedua sebesar Rp250 juta pada 27 Oktober 2021 setelah pengecekan sertifikat tersebut diatas dinyatakan bersih oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pembayaran pertama dan kedua, Syarpuddin/Yulidar Suhartin dan juga Yanto ada menghubungi Sutan Adil meminta tolong agar memberi tambahan pembayaran sebesar Rp50 juta untuk keperluan berobat Syarpuddin.
Sebagai orang yang suka memperdulikan perasaan orang lain, permohonan tersebut disanggupi oleh Sutan Adil. Bahkan, memberi Rp100 juta, melebihi dari yang diminta.
“Karena niat tulus klien kami yang membantu kesulitan Bapak Syarpuddin dan Ibu Yulidar Suhartin,” ucap Maroli.
Jelang jatuh tempo pelunasan, Sutan Adil menghubungi Syarpuddin/Yulidar Suhartin untuk membicarakan pelunasan karena menurut informasi yang didapat dari Notaris Ismet Taufik, SPT Tahunan Syarpuddin belum juga diserahkan sehingga proses jual beli belum dapat dilaksanakan.
“Klien kami telah berulang kali menyampaikan kepada Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin menyatakan sudah siap untuk melakukan pembayaran pelunasan jual beli,” ujar Maroli.
Saran dari notaris, ini akan menimbulkan kerugian yang lebih besar jika pelunasan dilakukan sebelum laporan SPT tahunan Syarpuddin diserahkan ke Notaris.
Tak sampai disitu, pada 20 Februari 2022, Sutan Adil sendiri langsung menghubungi Yanto sebagai fasilitator untuk menghubungi Syarpuddin/Yulidar Suhartin namun tak bersedia menemui Yanto.
“Tanggal 25 Februari 2022, klien kami menghubungi Bapak Syarpuddin via telpon namun pada saat itu yang mengangkat telpon adalah Ibu Yulidar Suhartin.
Klien kami tetap menyatakan ingin berbicara dengan Bapak Syarpuddin, namun Ibu Yulidar Suhartin tidak mengizinkan dengan alasan bahwa Bapak Syarpuddin kondisinya sakit dan telah menyerahkan sepenuhnya urusan kepada Ibu Yulidar Suhartin,” ucap Maroli.
Saat itu pula, Sutan Adil menyampaikan kepada Yulidar Sudartin akan melakukan pelunasan dan meminta kepada Yulidar Sudartin untuk menghadap ke Notaris. Dalam pembicaraan tersebut, Yulidar Sudartin berjanji akan datang ke Notaris pada esok harinya yakni pada 26 Februari 2022.
“Pada 26 Februari 2022, Bapak Syarpuddin/Ibu Yulidar Suhartin tidak juga datang ke Notaris dengan alasan sedang berada di Muara Bulian karena ada keluarga yang meninggal dunia,” kata Maroli.
Yulidar Sudartin baru datang ke Notaris pada tanggal 4 Maret 2022. Dia datang dengan marah-marah dan menyatakan akan membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah dibuat.
Selanjutnya, pada 3 April 2022, Yulidar Sudartin menghubungi Sutan Adil melalui telpon dan via chat whatsapp. Menyatakan akan membatalkan kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli Nomor 23 tanggal 13 Oktober 2021 yang dibuat Notaris Ismet Taufik.
Sutan Adil telah melayangkan somasi kepada Syarpudin dan Ibu Yulidar Suhartin pada 11 April 2022 terkait dengan permasalahan tersebut.
“Klain kami telah membuat Pengaduan di Polresta Jambi pada 25 April 2022 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak Syarpudin selaku penjual. Dalam proses pemeriksaan atas pengaduan tersebut di Polresta Jambi, pihak kuasa terlapor yakni Apriansyah mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor kepada penyidik Polresta Jambi,” sebut Maroli.
Atas permohonan mediasi dari kuasa terlapor tersebut kemudian pihak Polresta Jambi mengundang pihak pelapor pada 4 Juli 2022 di ruang Restorasi Justis Polresta Jambi.
Dalam mediasi, pihak terlapor menawarkan klausul kesepakatan yakni pihak terlapor bersedia untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam proses transaksi jual beli yakni sebesar Rp600 juta ditambah biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh pihak pelapor sebesar Rp100 juta sehingga total yang akan dikembalikan oleh pihak terlapor sebesar Rp700 juta. Pihak terlapor meminta agar pihak pelapor menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar.
Atas tawaran dari pihak terlapor tersebut kemudian pihak pelapor melalui kuasa hukum memberikan tanggapan yakni dengan memberikan opsi-opsi penyelesaian.
Yaitu, kerugian riil pelapor yang telah dikeluarkan dalam permasalahan transaksi jual beli adalah sebesar Rp800 juta diluar dari biaya-biaya lain.
Sehingga pihak pelapor meminta agar kerugian tersebut dapat dikembalikan. Pihak pelapor bersedia apabila opsi pertama diatas tidak dapat dipenuhi maka pihak pelapor akan menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada terlapor dengan ketentuan syarat-syarat untuk proses jual beli sudah dipenuhi.
Selanjutnya, dari opsi-opsi yang ditawarkan oleh kedua belah pihak sebagaimana disebutkan didapat kesepakatan. Pihak terlapor akan mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh pihak pelapor sebesar Rp800 juta dengan biaya lainnya yang akan dibicarakan atau disepakati sebelum 18 Juli 2022.
Pembayaran sebagaimana poin diatas dilaksanakan paling lambat 18 Juli 2022 dihadapan Notaris Ismet Taufik.
SHM atas nama Syarpudin akan diserahkan oleh pihak pelapor kepada pihak terlapor setelah pembayaran sebagaimana disebutkan diatas telah dilakukan.
Apabila pengembalian uang pada poin-poin itu tidak terlaksana, maka pihak pelapor akan menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada terlapor dengan ketentuan syarat-syarat untuk proses jual beli sudah dipenuhi.
Sampai hari ini belum ada jawaban dari pihak terlapor terhadap poin kesepakatan mana yang akan dilaksanakan sebagaimana yang disepakati dalam mediasi yang dilakukan di Polresta Jambi.
Syarpuddin mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi yang pada 13 Juli 2022 proses sidangnya baru pada tahap penyerahan legalitas para kuasa hukum para pihak dan sidang selanjutnya pada 21 Juli 2022 dengan agenda pemanggilan untuk notaris. (Ramadhani)