Terkait Penahanan TG Atas dugaan Korupsi /// Kecil
Kerinci, AP – Pasca penahanan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial TG, oleh pihak kepolisian Resort Kerinci, senin (31/10) lalu, saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Namun, Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (01/10), kemarin, mendadak diramaikan oleh sejumlah pegawai dinas kesehatan kabupaten Kerinci. Meskipun demikian, sejumlah pegawai ini, hanya duduk-duduk saja di kantor Kejaksaan.
Sebelum kedatangan sejumlah pegawai ini, didahului oleh kepala dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Amsal Rabit, yang langsung menuju ruangan Kasi Pidsus. Dugaan sementara, kehadiran kepada Dinas tersebut, terkait pemeriksaan terhadap TG yang merupakan PPK proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman.
Salah seorang PNS dinas kesehatan, Padli, mengatakan kedatangan mereka bukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi puskesmas Bukit Kerman.
“Bukan, kami nggak ikut diperiksa, cuma mau nengok saja,” singkat Padli.
Untuk diketahui, Sebelumnya, Senin (31/10) Polres Kerinci, telah menahan TG, dengan dakwaan dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, tahun anggaran 2014, yang telah merugikan keuangan negara.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP. Muhammad Ali Hadinur melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan. Menurut dia, tersangka TG ditahan setelah melalui pemriksaan selama 2 jam oleh penyidik.
“Iya TG telah ditahan penyidik Reskrimsus Polres Kerinci, pemeriksaan tersangka mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib,” ungkap Dedi Kurniawan.
Penuturan Dedi, meskipun sudah ditetapkan tersangka TG, namun pihaknya terus melakukan pendalaman. Malah menurut dia, terkait kasus ini, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
“Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini sebanyak Rp.187 juta, dengan indikasi volume bangunannya kurang atau tidak sesuai Spek,” beber Dedi. hen