JAMBI – Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi Nasroel Yasier mendesak polisi segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan mark up akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI tahun 2012 lalu.
“KAD desak Polda Jambi segera mengumumkan siapa tersangka kasus mark up dilingkungan PTPN VI sebagaimana pernah dijanjikan,” ujar Nasroel, Jumat (29/7/2022).
Menurut Pengamat Kebijakan Publik itu, hal ini perlu menjaga kepercayaan publik dan agar tidak menjadi rumor spekulasi. Pasalnya, pengusutan kasus ini merupakan limpahan dari KPK kepada Polda Jambi untuk ditangani secara serius. Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
“Andai memang hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi juga disampaikan kepada publik agar memulihkan kinerja dan nama baik BUMN tersebut,” tegas Nasroel.
Sekadar diketahui, lahan perkebunan sawit PT Mendahara Agrojaya Industri yang diakuisi itu berlokasi di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Namun ketika proses akusisi ini terindikasi ada dugaan korupsi. PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp50 miliar. Jadi, ada potensi kerugian negara ditaksir hampir Rp100 miliar.
Koordinator Lapangan SOMASI, Rusli yang menggelar aksi depan Gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin lalu (25/7). Kasus ini bukan terjadi pada PT MAJI saja, karena pada saat take over PT Bukit Kausar posisinya sama. PT Bukit Kausar juga anak Perusahaan PTPN VI tahun 2017 yang dinilai merugikan negara sebanyak Rp8,55 miliar. Pernah diusut oleh Kejati Jambi pada tahun 2018 namun tidak ada titik terang.