JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan surat tentang pembentukan satuan tugas pengawalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
Surat yang ditandatanganinya pada hari ini Selasa 16 Agustus 2022 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Jambi.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi Johansyah menyebutkan, surat tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tentang pengawalan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun tanggal 9 Juni 2022.
“Serta hasil rapat penetapan TBS yang dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada 4 Agustus lalu,” ujar Johansyah.
Ia berkata, ada empat poin arahan Al Haris dalam surat tersebut ke para bupati/wali kota. Pertama, dalam rangka pengawalan, diminta membentuk Satuan Tugas Pemantauan Harga Pembeli TBS produksi pekebun.
“Satgas tersebut memiliki fungsi mengawal harga pembeli TBS. Memonitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan atau pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS),” ucap mantan Kabiro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi itu.
Kemudian memonitoring dan pengawasan terhadap Peraturan Gubernur Jambi Nomor 36 tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2018. Dan, melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.
Kedua, mempercepat pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan atau kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS sesuai Pergub Jambi di atas.
Ketiga, mendorong percepatan ekspor CPO yang bertujuan untuk pencapaian harga TBS produksi pekebun di atas Rp3 ribu per kilogram sesuai dengan SE Menteri Pertanian Nomor 112/KB.120/M/6/2022.
Keempat, untuk menjaga agar perusahaan sawit tidak menetapkan harga TBS pekebun secara sepihak atau diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan harga TBS Provinsi Jambi.