JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, para calon mahasiswa menyuap pihak kampus dengan kesepakatan uang sejumlah Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk bisa diterima di Unila.
Proses suap menyuap ini dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
“KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut,” kata Nurul dalam keterangannya, Minggu (21/8).
Selama proses Simanila itu, Karomani, kata Nurul, aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.
“Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” katanya.
Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Diantaranya HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
Para tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang, termasuk di dalamnya rektor dan pejabat Unila yang dimaksud, dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Bali.