Kualatungkal, AP – Dalam rangka Revitalisasi Peran dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekda) dan BPD sesuai amanat Undang-Undanng (UU) Desa nomor 6 tahun 2016. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berharap agar aparatur Desa mampu menjalankan tugasnya masing-masing agar terciptanya Desa yang sejahtera.
Sekda Drs. H. Ambok Tuo mengatakan, dengan meningkatkan pengetahunan diharapkan pemerintah desa dapat melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintahan Desa yang tangguh.
“Agar Desa menjadi Desa yang sejahtera dan mandiri. dengan menjadikan Desa yang sejahtera dan mandiri berarti saudara juga telah mensuksewskan visi Pmerintah Daerah menuju Kabupaten Tanjabbar yang maju, adil, makmur dan bermartabat dan berkualitas,” ujar sekda.
Sekda Menambahkan, Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat. Hal tersebut untuk membuat desa menjadi lebih baik dan bersaing dalam pembangunan desa yang lebih baik. Mampu menciptakan lingkungan besih dan rapi. “Pembangunan desa harus sesuaidengan perencanaan,” ungkapnya.
Sementara itu H. Bakri anggota DPR RI yang hadir menyampaikan, kegiatan pemberdayaan aparatur desa sangatbaik untuk tumbuhkembangnya suatu desa.
“Kegiatan begini saya cukup bangga. Begitu juga tentang perangkat Desa. Dana Desa memang cukup besar. Namun perlu kehati hatian dari segi tanggung jawab. Pendampingan. Maksimalkan pendamping Desa. Saya menghimbau dengam Kades maksimalkan koordinasi dengan pendamping Desa,” ujar Bakri.
Ia mengharapkan pengelolaan dana desa semaksimal mungkin dan transparan.
“Mudah mudahan dengan acara ini kepala Desa lebih mengerti dengan pengelolaan dana Desa,” pungkasnya.
Seminar menghadirkan narasumber-narasumber mulai dari Pejabat Pemerintah Pusat dari DPR-RI, DPD RI, KPK, SekretarisDirjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Tanjab barat yang enga disebut namanya mengatakan, pemerintah daerah harus terus memantau perkembangan dana desa. Walaupun seluruh kewenangan di tanggan desa, namun secara fisik tetap harus melibatkan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan masalah hukum.
“Dana desa memang diperuntukan untuk desa, bukan berarti pihak terkait hususnya tim teknis atau perencana tidak ambil bagian. Dampingi mereka jangan ambil esempatan di dalamnya,” tukasnya. her