Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Ia mengatakan, pemerintah menyetujui RUU yang merupakan inisiatif dari DPR RI tersebut dibahas lebih lanjut. Pemerintah juga mengapresiasi penyampaian hak inisiatif DPR RI yang mengusulkan RUU tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama DPD RI, Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senin (29/8/2022).
“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama dengan memperhatikan keselarasan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materil dan substansi. Terutama hal-hal yang krusial yang perlu kita cermati dan juga diantisipasi dengan bijaksana,” ujar Mendagri.
Presiden Joko Widodo telah menugaskan Mendagri bersama Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menkumham untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-30/Pres/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Mendagri menegaskan, pembahasan RUU ini harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua, baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
Mendagri berharap, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.
“Dengan tetap memperhatikan aspek politik administrasi pemerintah, dan hukum serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, dan tentunya juga aspirasi dari masyarakat Papua sendiri,” terangnya.
Mendagri menjelaskan, pemekaran di Papua mengacu pada Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Regulasi tersebut menjadi pilar penting dalam menyusun kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, salah satunya melalui pemekaran daerah.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah mengundangkan tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022. Ketiga regulasi tersebut di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPR RI dan DPD RI atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang konstruktif dalam pembahasan tiga undang-undang yang telah disahkan tersebut,” tandasnya.
(Puspen Kemendagri)