Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi terus mengalami kenaikan dan kini menembus Rp2.413 per kilogram.
Hasil rapat penetapan harga TBS oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama pengusaha serta perwakilan asosiasi petani sawit menetapkan kenaikan harga TBS usia 10-20 tahun sebesar Rp150 per kilogram atau dari Rp2.363 menjadi Rp2.413 per kilogram.
Rapat ini menetapkan harga TBS kelapa sawit di provinsi Jambi periode 9-15 September 2022, untuk harga TBS umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp2.413 per kilogram atau terjadi kenaikan sebesar Rp49,65 per kilogram nya dari periode lalu.
Kenaikan harga rata-rata TBS menurut umur tanaman sebesar Rp44,77 kilogram.
Namun berbeda untuk harga rata-rata minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) turun Rp237 per kilogram dari Rp10.943 menjadi Rp10.606 per kilogram.
Sedangkan untuk harga Inti sawit naik Rp532 dengan indeks K 91,14 persen dari harga Rp5.688 jadi Rp6.220 per kilogram.
“Kita terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengenai harga TBS ini agar dapat diterapkan pabrik sawit yang ada di daerah,” kata Kadis Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal.
Harga TBS ini sendiri bervariasi tergantung dengan usia masa tanam yang beragam.
Kemudian, harga ini juga berlaku untuk petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik sawit.
“Kita selalu dorong agar para petani ini melakukan mitra dengan perusahaan agar sama-sama menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Berikut informasi selengkapnya harga TBS di Jambi untuk TBS usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.896 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp2.012per kilogram, usia tanam lima tahun Rp2.106 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp2.195 per kilogram dan usia tanam tujuh tahun Rp2.250 per kilogram.
Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp2.297 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp2.343 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.413 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp2.338 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp2.228 per kilogram.
Kenaikan TBS, inti sawit dan cpo tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat Penetapan harga cpo, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.