Bulian – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mencatat kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari mengalami peningkatan, Senin (19/9)
“Ada sembilan orang ASN yang melakukan pengajuan gugat cerai dari Bulan Januari hingga Agustus,” kata Kabid Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Ahmad Farij Wajdi.
Untuk kasus cerai ASN yang masuk pendataan pihaknya menyampaikan empat di antaranya sudah disetujui oleh Bupati Batanghari, diantaranya ada tiga ASN perempuan dan satu laki-laki.
“Dari sembilan kasus tersebut hanya empat yang sudah keluar hasilnya dan untuk sisanya lagi sedang dalam proses,” ujar Farij
Sedangkan untuk profesinya terdiri dari Guru, Dinas Kesehatan dan Tenaga Teknis, adapun dari itu faktor penyebab tingginya kasus perceraian ini dikarenakan oleh faktor ekonomi dan faktor perselingkuhan.
Sementara itu, kasus di tahun ini terbilang meningkat dari tahun sebelumnya, sebab di tahun 2021 lalu hanya didapati delapan orang ASN yang melakukan pengajuan gugatan cerai.
“Untuk kedepannya di harapkan para ASN untuk tidak lagi melakukan penceraian dan harus mampu menjaga keharmonisan dalam keluarga,” katanya. (Ant)