Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kasi Sapras PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Mohammad Ikhwan Afdloli, berkaitan dengan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
Ikhwan Afdloli akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi pada jam 10 pagi, Sabtu 24 September 2022.
Surat pemangilan menyebut, warga jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi itu, sebagai PNS di Satpol PP Provinsi Jambi.
Sebenarnya, Ikhwan Afdloli sudah tak lagi bertugas di Satpol PP sejak tahun 2019. Pindah ke Dinas Pendidikan.
“Sudah pindah ke dinas pendidikan sebelum sayo jadi kasat,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat, Senin malam, 19 September 2022.
Ia menjadi saksi untuk 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yang baru saja jadi tersangka. Dari 28 orang, ada yang masih duduk di periode 2019-2024
“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tulis surat yang ditandatangani Plh Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein.
Mereka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
Kemudian, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim dan Kusnindar