Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan
Beberapa fakta yang ada menunjukan bahwa Kabupaten Muaro Jambi layak disebut dengan daerah yang kaya akan kekayaan alam terutama menyangkut Minyak dan Gas, keadaan inilah yang disinyalir menjadi modal utama bagi sejumlah orang – orang yang nekad untuk menjadi pelaku kejahatan dibidang pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah ruah tersebut yang dikenal dengan sebutan ilmiah Illegal Drilling.
Beberapa bencana yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa dan kerusakan lingkungan akibat pencemaran dan kebakaran lokasi, serta tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi beberapa waktu yang lalu dalam melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan tersebut terkesan belum ataupun tidak mampu menimbulkan efek jera sama sekali.
Bahkan para pelaku terlihat semakin nekad mengajak Aparat Penegak Hukum bermain dalam tournamen petak umpet dengan memanfaatkan keadaan daerah terpencil di sejumlah titik seperti di Desa Bukit Subur di unit 7 (Tujuh) Kecamatan Sungai Bahar dan Areal 51 (Lima Puluh Satu) yang merupakan perbatasan antara lahan konsesi PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) dengan lahan PT. Anugerah Alam Sejahtera (Aas) yang merupakan lokasi praktek illegal drilling yang paling marak saat ini, Kavlingan Desa Bungku, Desa Laman Teras, serta lokasi-lokasi lainnya di Kabupaten Muaro Jambi maupun Kabupaten Batanghari.
Kondisi jalan yang tidak layak dikatakan sebagai jalan bagi manusia di era milleneal saat ini menjadikan Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari sebagai tuan rumah yang baik dalam turnament yang melibatkan pihak Kepolisian dengan pihak-pihak pelaku dan pemodal illegal drilling sebagai peserta tetap.
Para pelaku yang meyakini akan keadaan lingkungan yang terpencil dengan kondisi jalan yang teramat sangat jelek akan sulit untuk dijangkau oleh pihak Kepolisian dan ditambah dengan aksi perlindungan yang diberikan oleh oknum yang berfungsi ganda dengan sebutan backing dengan dalih semua telah “koordinasi” akan menjadi lahan yang benar-benar potensial untuk melakukan perbuatan melawan hukum guna mendapatkan kekayaan pribadi dan golongan. Berdasarkan Perspektif Morfologi Koordinasi berarti proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan – satuan yang terpisah berada di dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan bersama secara efisien.
Disinyalir kenekatan para pelaku berawal dari kata “Koordinasi” tersebut dan tidak hanya sebatas didukung oleh kemampuan membaca suasana lingkungan daerah akan tetapi juga lebih didukung oleh kemampuan menguasai ilmu dan kekuasaan Pertamina selaku penguasa tunggal pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Minyak dan Gas beserta segala seluk beluk penambangan dan pemasarannya. Layaknya bagaimana sebuah permainan tradiosional petak umpet, dimana disamping menuntut kemampuan pemainnya untuk bersembunyi juga membutuhkan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan antara sesama pemain yang bersembunyi dan oknum pelindung sakti dengan ajian koordinasi guna menghindari kejaran sang pencari yang siap menangkap guna memenangkan turnamen.
Status raihan pencapaian kemenangan dan/atau keberhasilan sang penjaga area atau kawasan persembunyian tergantung dari tingkat kemampuan dalam memutus mata rantai kebocoran informasi rencana kegiatan pencarian atau seberapa hebat kemampuannya dalam mencari para pelaku bersembunyi, baik itu pelaku utama maupun pelaku pembantu. Sesulit-sulitnya mencari pelaku utama akan lebih sulit melakukan pencarian terhadap pelaku pembantu yang secara kasat mata memang tidak pernah bersembunyi atau ikut bermain.
Dengan menjalin kerjasama dalam bentuk koordinasi sang pelaku yang bersembunyi akan sangat sulit diketahui keberadaannya bukan karena kemampuan bersembunyinya akan tetapi lebih didukung oleh bayang – bayang pemain berseragam ganda yang akan memberikan perlindungan dengan cara memberikan informasi dan memberikan perlindungan sampai dengan memberikan pengawalan untuk mendapatkan rasa aman dalam persembunyian dengan segala aktivitasnya kepada para pesembunyi agar tidak tertangkap oleh pihak pencari jejak keberadaan kegiatan kejahatannya (The Hunter Crime).
Terbukti sudah filosofi yang menetapkan bahwa barang siapa menguasai informasi akan menguasai dunia, dan Hukum tidak akan pernah dapat ditegakan sebagaimana mestinya tanpa dengan diawali dengan penangkapan terhadap pelaku kejahatan sebagai tindak lanjut dan/atau berdasarkan keterangan ataupun informasi lisan maupun laporan resmi yang diterima. Suatu keadaan yang mempertontonkan pertunjukan tentang perseteruan seru antara informasi penegakan hukum berhadapan dengan (versus) informasi perlindungan terhadap pelaku kejahatan.
Informasi golongan pertama menyebutkan adanya keterlibatan oknum anggota TNI – Polri yang memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai alat negara yang bersenjata dan dipersenjatai sekaligus merangkap sebagai jimat sakti pencipta sosok kebal hukum atau sebagai pelindung penerima keuntungan dari kejahatan pertambangan tersebut. Setidak-tidaknya pada setiap lokasi yang berbeda pada tempat dilakukannya aksi kejahatan tersebut terdapat oknum Badan Bintara Desa (Babinsa-TNI) dan Badan Bintara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas-Polri).
Sementara dari hasil investigasi dilapangan mendapatkan kenyataan menyangkut informasi adanya ajian khusus sebagai pencipta sosok kebal hukum sepertinya dapat diterima ataupun dibenarkan, dimana masih terdapat sejumlah kendaraan roda empat dengan identitas Nomor Polisi yang jelas, telah berani secara terang-terangan mempergunakan jalan masyarakat untuk melakukan proses distribusi minyak mentah dari lokasi illegal drilling untuk diantarkan ke lokasi yang diperkirakan sesuai dengan pesanan pembeli. Dua Element utama yang tidak dapat dipisahkan, tanpa keberanian pembeli maka tidak akan pernah ada keberanian pelaku.
Berdasarkan perspektif Causalitas, normatifnya tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api, tidak mungkin para pihak yang terlibat dalam bisnis haram tersebut berani melakukan kegiatannya kalau tidak didukung dengan pemberian rasa aman dari kejaran dan jeratan hukum, mungkin saja rasa aman didapat dari penerimaan informasi yang membocorkan rencana kegiatan tindakan penegakan hukum atau operasi penertiban atas kegiatan tersebut.
Selama pihak Kepolisian Daerah Jambi beserta jajarannya belum mampu memutus mata rantai kegiatan jual beli perlindungan dan informasi perlindungan maka illegal drilling tidak akan pernah dapat di berantas sebagaimana mestinya. Pekerjaan Rumah (PR) ini menambah beban tugas Kepala Kepolisian Daerah Jambi di satu sisi wajib menertibkan pelaku dan disisi lainnya membasmi para pelaku pelindung (backing) kejahatan itu sendiri dengan menekankan prinsip barang siapa melindungi suatu kejahatan sesungguhnya dia bagian dari kejahatan itu.
Mengingat operasional merupakan suatu operasi di alam terbuka dengan melibatkan orang banyak serta peralatan berskala besar maka secara normatif persoalan penertiban pelaku atau yang lebih tepatnya dikatakan penegakan hukum menyangkut kegiatan Illegal Driling bukan hal yang sulit untuk dilakukan, tinggal bagaimana kwalitas nyali dari Kapolda Jambi untuk tidak pernah ragu menunjukan kwalitas ketegasan leadership yang dimiliki, sebagai langkah awal pihak Polda Jambi harus masuk dari lingkaran yang berada dalam internal Korps Bhayangkara yang berada di bawah kepemimpinan dirinya sendiri.
Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi pada jajaran Kepolisian Daerah Jambi pasti dan diyakini teramat sangat memahami akan Tugas Pokok dan Fungsi serta kemampuan utama yang harus dimiliki oleh seseorang yang menyandang status sebagai seorang Badan Bintara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BABINKAMTIBMAS), antara lain harus memliki Kemampuan Intelijen Teritorial, Kemampuan Pembinaan Wilayah, Kemampuan Pengawasan Wilayah, dan serta kemampuan – kemampuan lainnya demi keutuhan kedaulatan negara dan bangsa.
Kembali kepada sifat operasional pertambangan illegal sebagaimana diatas maka merupakan hal yang teramat sangat mustahil oknum Babinkamtimas dan oknum Kepala Desa beserta oknum Kapolsek dan oknum Camat tidak mengetahui keberadaan kegiatan illegal drilling pada wilayah mereka masing-masing, serta sesuatu yang tidak bisa diterima oleh hukum akal jika para oknum dimaksud tidak mengenal seorangpun pelaku kegiatan pertambangan haram tersebut, tinggal bagaimana Kapolda mendapatkan keterangan apa alasan mereka terkesan berani melakukan tindakan pembiaran?. Serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak – pihak Distributor dan Agen atau kemungkinan adanya keterlibatan pihak Leasing kendaraan roda dua yang dijadikan peralatan utama kegiatan illegal tersebut.
Untuk langkah selanjutnya kiranya tergantung dari bagaimana Kapolda Jambi dalam menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pihak – pihak lain diluar Kepolisian seperti dengan pihak Detasemen Polisi Militer misalnya karena disamping keberadaan Babinkamtibmas, tentunya lokasi – lokasi praktek yang termasuk kategori perbuaan melawan hukum tersebut pasti dilengkapi dengan keberadaan Badan Bintara Desa (BABINSA).
Serta menjalin kerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga sentral (focal point), karena hal yang mustahil peredaran uang dalam skala besar yang mencapai ratusan juta bahkan mencapai angka diatas satu miliar lebih pada setiap malam dilakukan secara konpensional di daerah terpencil. Jadi tidak cukup hanya sebatas ketegasan dan keberanian saja, tanpa didukung dengan kerjasama antar lintas sectoral berkompeten.
Selama pihak Kepolisian khususnya pihak Polda Jambi belum mampu menemukan dan melakukan tindakan hukum terhadap bigbos yang bertindak sebagai Ali baba beserta pasukan-pasukan zorro kegiatan tersebut, maka selama itu pula bandit – bandit kekayaan negara tersebut semakin meraja lela dan semakin membesar dengan sendirinya dan rakyat tetap belum dapat merasakan keberadaan Polisi dalam pengertian yang sebenarnya.
Kapolda Jambi harus benar-benar yakin bahwa masyarakat dan hukum akan selalu bersama beliau dalam melakukan Tupoksinya sebagai Aparat Penegak Hukum yang dilakukan secara jujur dan terbuka, Masyarakat menunggu keberhasilan yang bersangkutan untuk tidak lagi menjadikan Korps Bhayangkara terlibat dalam kompetisi petak umpet tanpa panitia pelaksana serta dengan dapat menemukan siapa berbuat apa dan siapa mendapat apa? termasuk mengungkap siapa pihak pembeli, dan serta siapa pihak yang paling diuntungkan dari kegiatan menjarah harta kekayaan negara tersebut.
Polda Jambi diberikan beban tanggungjawab kewajiban konstitusional untuk menghadapi dan mengakhiri praktek illegal dari kelompok yang layak disebut sebagai Cartel Mafia ataupun sindikat kriminal yang terorganisir, terstruktur, masif dan systrmatis. Suatu perbuatan yang termasuk pada kategori kejahatan luar biasa (The Extra Ordinary Crime) yang menuntut mental profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum khususnya pihak Korps Bhayangkara.
Serta pihak Polda Jambi harus mampu atau dapat mengungkap dan mengusut secara tuntas kemungkinan – kemungkian akan adanya permainan dalam memberikan pemasukan bagi Keuangan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (Ppn & Pph) yang melibatkan oknum distributor resmi pada Pertamina pada saat melakukan transaksi jual beli atas barang yang didapat dari hasil kejahatan tersebut.
Mungkin saja pelaku kejahatan pertambangan itu sendiri justru berada dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sendiri, yang mungkin saja setidak – tidaknya telah dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran ataupun tindakan memberikan perlindungan (Backing) terhadap pelaku kejahatan yang tidak lagi memiliki Nurani dan Nalar serta tidak lagi memperdulikan kerusakan alam yang ditimbulkan serta kerugian masyarakat konsumen dan membuat tidak dapat diterima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi keuangan negara Sektor Pertambangan Minyak dan Gas.
Kiranya pihak Kepolisian Daerah Jambi mampu mengungkap fakta kebenaran tentang semua hal yang baik secara langsung maupun secara tidak langsung memiliki hubungan ataupun korelasi dengan kenekatan para pelaku kejahatan tersebut terutama pihak pembelinya, serta aksi Polda Jambi tersebut nantinya akan mampu memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan daerah-daerah lainnya agar tidak lagi menjadi tuan rumah dalam Turnamen Petak Umpet ataupun permainan kucing-kucingan antara Pihak Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum dengan Pelaku Illegal Drilling beserta kroni – kroninya.