Jambi, AP – Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 35 ekor trenggiling (manis javanica) dan satu karung tulang harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, kasus ini berhasil terungkap karena kesigapan dari anggota polisi dilapangan saat menggelar kegiatan razia rutin di salah satu titik lintasan jalan raya dari Kota Jambi menuju ke luar kota.
Pada saat salah satu kendaraan roda empat atau mobil mini bus jenis toyota Avanza dengan nomor kendaraan B 3471 AG yang sedang melintasi razia diberhentikan dan diperiksa ternyata ditemukan puluhan ekor trenggiling dan tulah harimau.
Trenggiling yang berjumlah 35 ekor itu, diangkut menggunakan mobil dan sopirnya diamankan oleh petugas yang tengah melakukan razia di kawasan Buluran, Kecamatan Telanaipura.
“Awalnya, mobil yang dikendarai sopir Sm, warga Sumatera Barat dihentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan saat bagian belakang mobil dibuka terlihat puluhan ekor trenggiling berada di dalam boks dan karung kecil dalam kondisi hidup dan satu karung tulang harimau Sumatera,” kata Bernard Sibarani, Rabu (02/11).
Guna proses lebih lanjut, barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tenanaipura. Sopir mobil yang berinisial Sm juga diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka Sm sopit yang membawa trenggiling itu mengaku mau membawa ke Medan, Sumatera Utara untuk dijual kesana,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani didampingi Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf.
Ditambahkan Bernard, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui alasan trenggiling itu diangkut ke Medan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan trenggiling itu akan digunakan sebagai bahan pembuatan sabu-sabu.
“Sebagaimana kita ketahui, sisik trenggiling ini kan informasinya bisa untuk bahan sabu-sabu dan temuan ini yang sedang kita dalami kasusnya,” kata Bernard Sibarani lagi.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam mobil yang dikendarai Sm tersebut tidak hanya ditemukan trenggiling. Petugas juga menemukan satu karung yang berisikan tulang harimau Sumatera.
Pengakuan tersangka barang bukti itu diambil di wilayah Kota Jambi. Siapa pemiliknya masih dalam tahap penyelidikan polisi.
Sebelumnya pada beberapa hari lalu, Kepolisian daerah (Polda) Jambi berkerjasama Polda Metro Jaya berhasil bongkar pelaku anggota sindikat jual beli stawa dilindungi berupa dua ton daging trenggiling (manis javanica) dan 279 kilogram sisik trenggiling dalami gudang di Desa Kilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Terungkapnya kasus ini negara bisa dirugikan atas perbuatan pelaku menjual daging dan sisik trenggiling mencapai Rp7 miliar.
Kepolisian Jambi masih terus mendalami kedua kasus ini apakah ada kaitannya atau tidak dan pelakunya masih dalam pemeriksaan kepolisian. Bdh