Jambi – Gubernur Jambi Al Haris memastikan tidak ada izin baru perusahaan batu bara di Provinsi Jambi.
“Data dari ESDM, Jambi tidak ada penambahan izin baru,” tegas Al Haris, Selasa malam, 11 Oktober 2022.
Informasi berhasil dirangkum menyebutkan, beberapa lokasi tambang yang baru beroperasi di 14 titik di kawasan Batanghari, Tebo dan juga Tempino. Yang menambah kemacetan lalu lintas sejumlah ruas jalan di Provinsi Jambi.
Haris memastikan itu bukanlan izin baru, melainkan izin yang dipulihkan karena dicabut secara bertahap oleh pemerintah pusat setelah perusahaan tersebut mengajukan keberatan. Atau, subkontraktor yang luas wilayah mereka menyesuaikan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak.
“Setelah pemilik IUP memenuhi persyaratan diaktifkan lagi atau subkon di tambang tersebut,” jelas Al Haris.
Sebelumnya memang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP. Mengacu Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, untuk 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).
Diantaranya tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.