Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM merespon keluhan sekelompok dokter tentang sulitnya praktik karena aturan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terungkap fakta bahwa butuh biaya Rp 7,5 juta hingga Rp 23 juta untuk seorang dokter bisa berpraktik dan memperbaharui izin praktik.
Denga bijak menanggapi sinyalemen IDI mempersulit praktik anggotanya. Karena sebenarnya kewenangan izin praktik kedokteran dimiliki oleh pemerintah.
“Saya terima kasih atas masukan para dokter, Insya Allah akan kita tindaklanjuti secara proporsional dan berkeadilan,” ungkapnya, dikutip pada Rabu (12/10).
Bapak Beasiswa Jambi ini kemudian berjanji menyuarakan keresahan dan aspirasi dokter. Seperti memperjuangkan izin praktik dokter yang STR mati, dan dokter diaspora yang ke dalam negeri.