Sungaipenuh, AP – Kasus pembunuhan Nety pegawai Grapari Telkomsel cabang Sungaipenuh mulai disidang, terdakwa Alek Bonatua dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (02/11) kemarin di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
Sidang kali ini merupakan sidang perdana dan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh Yudi Noviandri SH MH, dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus yang menjerat terdakwa, sebagai pelaku pembunuhan Nety.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, Fahmi SH, terdakwa Alek Bonatua dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penasehat Hukum terdakwa, Pera SH, mengatakan agenda sidang kali ini hanya mendengar dakwaan dari JPU. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan.
“Ya, hari ini agenda sidang hanya dakwaan. Sidang ditunda pada Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Terkait dakwaan dari JPU, dia tidak berkomentar banyak. Dia mengaku akan mengikuti proses persidangan dan melihat fakta persidangan.
“Sebagai penasehat hukum terdakwa, kita akan memastikan hak-hak terdakwa dalam sidang dapat berjalan dengan baik, seperti pledoi (pembelaan,red),” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nety, tergolong sadis. Setelah menghabisi nyawa korban di rumah kontrakan, pelaku lantas memasukkan mayat korban kedalam koper, kemudian dibuang kedalam jurang. Kejadian tersebut terjadi beberapa bulan lalu, dan cukup mengejutkan masyarakat Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. hen