Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan
MERUJUK pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 dengan laporan Nomor : 24.A /LHP/XVIII.JMB/5/2002 tanggal 24 Mei 2022.
Halaman 108 LHP tersebut memuat table dengan kode 5.34, dimana dari keterangan pada point ke dua table tersebut dapat diketahui bahwa per 31 Desember 2021 terdapat Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakti Umum Daerah Raden Mattaher (RSUD-RMT) sebesar Rp.44.476.773.658,87 (Empat Puluh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).
Dibandingkan dengan kas per 31 Desember 2020 yang hanya sebesar Rp.38.503.152.492,07 (Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Tujuh Sen).
Atau dalam jangka waktu satu tahun managemen RSUD Raden Mattaher mampu meningkatkan pendapatan pada kegiatan BLUD yaitu sebesar Rp. 5.973.621.166,80 (Lima Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen). Terjadi peningkatan sebesar 15,51%.
Dengan rata – rata sebesar 1,29% setiap bulan tidak dapat dikatakan sebagai sebuah presetasi untuk pengelolaan usaha skala besar seperti RSUD-RMT yang mengelola kegiatan usaha dengan modal mencapai Ratusan Miliar Rupiah.
Bagaimana untuk dapat dikatakan berhasil, sementara peningkatan pendapatan tersebut terkesan diikuti dengan praktek perbudakan ataupun system kerja paksa (rodi) rezim penjajajahan Belanda.
Peningkatan pendapatan tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan tenaga fungsional kerja, serta atitude managerial yang kredible.
Kemungkinan yang dikatakan peningkatan pendapatan tersebut adalah uang jasa jaga malam tenaga fungsional yang selama lebih kurang Sembilan bulan tidak pernah dibayarkan, dengan peruntukan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yaitu sebesar Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang pada setidap kali jaga, PNS Golongan I, dan Golongan II memiliki nilai yang sama dengan besaran uang jaga Pegawai tidak tetap, yaitu sebesar Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang pada setidap kali jaga.
PNS Golongan III dan IV dengan besaran nilai jasa jaga malam masing – masing yaitu sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), per orang setiap kali jaga, Perawat Pengawas sebesar Rp.125.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), per orang setiap kali jaga, Dokter Jaga IGD Rp.205.000,00 (Dua Ratus Lima Ribu Rupiah), per orang setiap kali jaga, Perawat/Bidan Jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebesar Rp.75.000,00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per orang per jaga serta untuk Dokter Jaga Rawat Inap sebesar Rp.185.000,00 (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap kali jaga.
Kiranya para tenaga kerja yang wajib menerima haknya tersebut kembali harus tetap berdoa dengan khusuk dan tawadhu’ serta ikhlas.
Agar hak – hak mereka atas keringat yang telah dicurahkan memberikan pelayanan bagi keselamatan dan kesehatan terhadap sesama manusia dijadikan amal ibadah yang tergolong pada jenis bakti sosial dan mendapat pahala dari sisi Tuhan Yang Maha Esa yang jauh lebih berharga dari mata uang manapun di muka bumi ini.
Serta para oknum terduga sebagai pelaku daripada tindakan kebiadaban dan/atau kezholiman yang telah dengan sengaja merampas dan/atau menghilangkan hak – hak orang lain.
Demi sebuah kekuasaan diberikan hidayah untuk bertaubat dengan menyadari segala dosa – dosa yang telah dilakukan baik yang sengaja maupun yang tidak sengaja.
Serta bagi pengurus yang baru mendapatkan petunjuk untuk mengadakan audit khusus kegiatan yang merupakan pemisah kegiatan sebelum dan sesudah yang bersangkutan menjabat dan merupakan wujud nyata atas konsekwensi dari jabatan yang diterima, Aamiin Ya Rabbal A’lamiin.
Semoga kebesaran dan kemewahan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dapat diikuti dengan kebesaran jiwa dan kebersihan hati nurani.
Serta jiwa Managerial unsur pimpinan yang berkompeten serta tidak pernah merubah sebutannya dari semula Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Rumah Sakti Untuk Donasi.
Semoga dengan doa yang dipanjatkan jajaran direksi khususnya Direktur Utama yang baru mampu membedakan antara Belut dengan BLUD.
Belut yang memiliki bentuk physik yang identik dengan Ular dan bertubuh licin yang terbalut lendir yang menjadikan susah untuk ditaklukan, akan tetapi tidak memiliki sisik layaknya seperti Ular.
Sementara BLUD adalah Badan Layanan Umum Daerah sebagai wadah mencari dan menghasilkan Uang dengan dalih jual jasa pelayanan kemanusiaan.
Semoga jajaran Direksi yang baru terbentuk akan berhasil menjadikan suasana kelembagaan dengan hanya ada Satu Matahari pada sebuah kekuasaan kepemimpinan.
Jika memang dirasa tidak mampu merubah dengan suasana Satu Matahari menjadi atau mengembalikan posisi Matahari kedua sebagai rembulan ada baiknya letakan jabatan dan mundur dari status sosial yang diterima.
Atau daftarkan perkaranya ke Pengadilan Tata Niaga agar dapat dinyatakan dalam sebuah keputusan hukum bahwa RSUD-RMT telah bangkrut ataupun pailit hingga lepas kewajiban untuk memberikan upah yang menjadi hak tenaga kerja, daripada yang bersangkutan harus jadi tukang cuci piring.