Oleh : Dr. Noviardi Ferzi
BANK Jambi membuat terobosan baru untuk melakukan transaksi murah, dengan penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-Fast). Suatu kemajuan yang patut di apresiasi ketika mendengar kerjasama Bank Jambi dan Unit Usaha Syariahnya dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB ). Kerjasama ini penting terkait pengelolaan likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh bank sponsor dalam penyelenggaraan transaksi BI-Fast.
Tentu saja hal ini mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Sehingga meningkatkan daya saing Bank Jambi. Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real time dan tersedia setiap saat.
Melalui kerjasama ini, BJB akan berperan sebagai bank sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-Fast.
Bank BJB akan membantu mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-Fast dari Bank Indonesia.
Apa itu BI – Fast dan apa keuntungannya bagi masyarakat sehingga kita harus gembira menyambutnya?.
BI Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia (BI) yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Dengan fokusnya kepentingan nasabah Bank Jambi.
Nanti, semua nasabah Bank Jambi pada konsepnya semua sama akan menikmati tarif transfer antarbank dengan fitur BI-Fast yakni Rp 2.500 saja. Kita senang karena Bank yang dipimpin Dr. Yunsal El Halcon, S.H.,M.Si ini visioner mampu melakukan terobosan untuk melayani nasabah secara cepat, mudah dan murah.
Tentu saja ini merupakan era baru terbarukan bagi Bank Jambi, karena bisa masuk BI-Fast bukanlah hal yang mudah, perlu berbagai persyaratan. Semisal, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu, harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, calon peserta harus menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang handal.
Selain persyaratan umum, BI juga mengatur ketentuan untuk calon peserta persyaratan khusus, yang dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL).
Persyaratan khusus pertama ialah memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara. Kemudian, PL juga harus memiliki kapabilitas keuangan yang ditunjukan dengan memiliki likuiditas yang memadai.
Terakhir, PL harus mendukung kebijakan BI dibidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Kerja sama ini salah satunya dilaksanakan guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end dan bersifat national driven.
Tentu saja Bank Jambi harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat makin teredukasi, makin paham, dan makin banyak yang menggunakan BI-Fast.
Kendati sudah ada bank digital dan aplikasi transfer uang tanpa biaya, memperkirakan transaksi transfer uang keluar menggunakan BI-Fast masih akan tumbuh ke depan. Masyarakat akan menuntut transaksi yang lebih efisien dari waktu ke waktu, salah satunya melalui BI-Fast.
Penulis adalah pengamat Ekonomi Jambi