DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah mengesahkan dua ranperda terkait Bank Jambi, Senin, 24 Oktober 2022. Dua ranperda itu adalah ranperda perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
Satu lagi, ranperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda). Pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi itu dihadiri oleh Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Dengan disahkannya kedua ranperda itu, Yunsak El Halcon mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi.
“Kami mengucapkan terima kasih. Ini perjuangan yang cukup lama. Alhamdulillah sudah disahkan. Kami ucapkan terima kasih pada pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi,” katanya seusai rapat paripurna pengesahan.
Yunsak El Halcon menyatakan, pengesahan ini kembali membuka langkah yang bagus bagi Bank Jambi untuk semakin berkembang. Tidak bisa dielakkan, persoalan perbankan perlu modal untuk ekspansi. “Dari modal yang ada nanti kami akan terus melakukan ekspansi, mulai dari digitalisasi, kredit, hingga memperbanyak ATM. Pelayanan terbaik itu sudah menjadi komitmen kami sebagai perbankan daerah,” ujarnya.
Panitia khusus (pansus) II DPRD Provinsi Jambi menyampaikan laporan hasil kerjanya, terkait ranperda perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi perseroan daerah (perseroda), dan ranperda penambahan penyertaan modal Pemprov Jambi pada Bank Jambi. Laporan itu disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dalam laporannya, Akmaluddin menjelaskan, perubahan status PT BPD Jambi (Perseroda) diusulkan oleh Gubernur Jambi ke DPRD Provinsi Jambi, melalui surat nomor S-1299/SETDA.HKM-1.1/IV/2022 tanggal 27 Mei 2022. Dalam surat itu juga diusulkan penambahan penyertaan modal Pemprov Jambi pada Bank Jambi.
Selain itu juga diajukan 2 ranperda lainnya. Keempatnya di luar propemperda, berdasarkan rapat kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, 25 Juni 2022. Keempat ranperda itu disetujui dewan dalam rapat paripurna 14 Juli 2022, dan ditetapkan menjadi Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2022.
Pada 1 Agustus 2022, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pemandangan umumnya terhadap ranperda itu. Hasilnya, Pansus II ditugaskan membahas ranperda perubahan status PT BPD Jambi (Perseroda), dan penambahan penyertaan modal Pemprov Jambi pada PT BPD Jambi (Perseroda).
Pansus II kemudian membahas ranperda tersebut. Tahap awal disiapkan daftar inventarisasi masalah. Lalu dilakukan studi banding ke Pemprov Jawa Barat dan Bank Jabar, tanggal 22 – 23 Agustus 2022. Setelah pansus melakukan beberapa kali rapat kerja pansus dan konsultasi.
Pada tanggal 18 September 2022, Pansus II dan Pemprov Jambi menyepakati ranperda perubahan bentuk hukum PT BPD Jambi menjadi PT BPD Jambi (Perseroda), dan ranperda penambahan penyertaan modal Pemprov Jambi pada Bank Jambi. Kesepakatan itu diteruskan ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Ditjen Otonomi Daerah juga menyetujuinya, sesuai surat nomor 188.34/6933/OTDA tanggal 29 September 2022, dan nomor 188.34/6969/OTDA tanggal 3 Oktober 2022.
Akmaluddin mengungkapkan, ranperda perubahan bentuk hukum PT BPD Jambi (Perseroda) terdiri dari 12 bab dan 16 pasal. Ada beberapa pertimbangan ranperda ini dibentuk. Pertama, melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa di lingkungan pemerintahan daerah hanya ada 2 bentuk BUMD, yaitu perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Khusus perseroda, sesuai pasal 339 ayat (1) UU Pemda, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki satu daerah. Lalu, pasal 402 ayat (2) menegaskan, BUMD yang sudah ada sebelum UU ini, wajib menyesuaikan dalam tempo 3 tahun.
Kedua, dalam sejarahnya, BPD Jambi didirikan oleh Pemprov Jambi dengan Perda Nomor 3 Tahun 1963. Saat itu bentuk hukumnya perusahaan daerah. Sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, bentuk hukumnya diubah menjadi PT yang ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2006, dengan modal dasar 250 miliar rupiah.
Sesuai perkembangan dan kemajuan BPD Jambi yang sangat pesat, modal dasar PT BPD Jambi dinaikkan 1 triliun rupiah melalui Perda Nomor 16 Tahun 2013. Lalu, melalui RUPS terakhir, pertengahan 2020, sesuai Akta Nomor 36 tanggal 27 Juli 2020, modal dasarnya dinaikkan lagi menjadi 3 triliun rupiah.
“Kenaikan modal dasar 3 triliun rupiah dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,” kata Akmaluddin.
Akmaluddin memaparkan, dengan perubahan bentuk hukum maka kepemilikan saham Pemprov Jambi minimal 51 %. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang juga pemilik PT BPD Jambi (Perseroda), sahamnya tidak boleh lebih 49 %. Untuk mengatur besaran kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota, ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Ini memberikan fungsi dan peran lebih besar kepada Bank Jambi, agar dapat menunjang pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah Jambi. Perubahan bentuk hukum, tidak mengubah fungsi Bank Jambi sebagai bank umum dan sebagai pemegang kas daerah,” ujar Akmaluddin.
Akmaluddin menjelaskan, sesuai hasil analisis kemampuan keuangan Pemprov Jambi dan hasil analisis investasi, untuk pemenuhan modal inti Pemprov Jambi akan melakukan penambahan penyertaan modal sampai tahun anggaran 2024 sebesar 254 miliar rupiah, dengan rincian 70 miliar rupiah tahun 2022, 90 miliar rupiah tahun 2023, dan 94 miliar tahun 2024.
“Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah, jumlah seluruh penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BPD Jambi (Perseroda) pada akhir 2024 menjadi 427,364 miliar rupiah,” kata Akmaluddin. *