Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi masih membahas usul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disampaikan oleh serikat pekerja di wilayahnya.
“Mengenai permintaan serikat pekerja soal kenaikan UMP di angka 10 persen itu akan kita pertimbangkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari pada Sabtu, 5 November 2022.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, menurut dia, sudah beberapa kali menggelar rapat dewan pengupahan tingkat provinsi untuk membahas penetapan upah minimum.
“Kami juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja dan buruh, kemudian dari pengusaha dan unsur pemerintah,” katanya.
Dia mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan sesuai dengan formulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, rapat penetapan UMP dijadwalkan berlangsung 21 November 2022 dan setelah itu Gubernur Jambi akan mengeluarkan surat keputusan mengenai upah minimum provinsi.
Dia mendorong dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota segera mengusulkan upah minimum di wilayah masing-masing dan menyampaikannya ke pemerintah provinsi.
Upah minimum di provinsi Jambi pada 2022 ditetapkan Rp2.649.034 atau naik 0,72 persen dari tahun sebelumnya.