Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melimpahkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, kemarin, Selasa 29 November 2022.
Lima orang tersangka itu adalah, Abu Tholib, Direktur PT MPL, M Fauzi, dan Delly Himawan, mereka semua pelaksana kegiatan.
Kemudian dari unsur pemerintahan adalah Adil Ginting dan Elfie Yennie mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari.
Pelimpahan dilakukan oleh JPU Kejari Batanghari, Wahyu. Terlihat sebanyak 5 berkas tersangka diserahkan ke Pengadilan. Namun, Wahyu tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pelimpahan ini.
“Jangan saya, Kasi Pidsus saja,” kata Wahyu.
Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai Rp 7,2 miliar. Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.
Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.
Puskesmas Bungku beroperasi sejak bulan Juli tahun 2021 lalu. Bahkan, sempat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi massal. Hingga saat ini bangunan tersebut masih digunakan.