KPU Kota Jambi mengaku masih ada masyarakat yang belum memahami aplikasi pendaftaran badan penyelenggara pemilu melalui aplikasi Sistem Informasi Badan Ad Hoc KPU.
Sejatinya, aplikasi SIAKBA KPU yang bisa diakses melalui laman www.siakba.kpu.go.id
memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu.
Dengan melakukan login dan membuat akun SIAKBA, masyarakat tanpa harus datang ke kantor.
Dari 642 pendaftar calon PPK yang mengupload berkas, hanya 339 lolos seleksi adminitrasi. PPK merupakan Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.
“Ada mereka yang paham tapi tidak peduli. Contohnya bahannya kurang, notifikasinya ada di email. Nah, tidak memperbaiki berkas itu hingga akhir masa penelitian adminitrasi, sehingga tidak lolos,” ujar Komisioner KPU Kota Jambi, Abdul Rahim, kemarin.
Setelah melewati proses seleksi sangat selektif, KPU Kota Jambi telah menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai anggota PPK. Di samping itu juga menetapkan lima calon pada peringkat selanjutnya sebagai calon penggantian antarwaktu.
Mereka terpilih dipastikan memiliki integritas yang kuat. Tak terlibat politik praktis, netral tanpa ada intervensi dari pelaku politik, demi mewujudkan Pemilu 2024 berkualitas dan berintegritas.
Ia meminta warga melapor jika menemukan anggota PPK yang berpolitik.
“Silahkan mengadu ke KPU Kota Jambi, ketika menemukan bukti valid maka akan kita PAW,” katanya. (Dani)