Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua orang pelaku perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang satu diantara pelaku merupakan ayah sambung korban.
“Selain ayah tiri korban yakni RU, kami juga menangkap seorang pelaku lainnya yang dilaporkan oleh ibu korban yakni BS yang merupakan pacar korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dikutip pada Selasa, (10/1).
Andri mengungkapkan, pelaku alias RU memperkosa korban pada Mei 2018 lalu di rumah mereka. Saat itu, korban hanya berdua dengan ayah tirinya di rumah.
“Saat itu ibu korban di luar kota karena orang tuanya meninggal dunia,” terangnya.
Kejadian itu, kata Andri terus dialami korban hingga tahun 2020. Niatan korban untuk melaporkan kejadian tersebut terhalang dengan ancaman pelaku RU. Dimana ayah tiri korban ini mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
“Kenapa baru melapor karena menurut keterangan korban , dia selalu diancam oleh pelaku yakni ayah tirinya akan melukai dia dan ibunya, sehingga pelaku ini juga kami kenakan pasal ancaman kekerasan,” katanya.
Selain mendapatkan perlakuan asusila dari ayah tiri, korban juga mengaku mendapatkan perlakuan yang sama dari pacarnya yakni BS sejak April 2022 lalu. Kasus ini terungkap ketika ibu korban melihat perubahan pada perut korban yang membesar. Kemudian korban mengaku telah mendapatkan perlakuan asusila dari ayah tirinya dan kekasihnya sejak lama.
“Dari situlah ibu korban melapor kemudian berbekal laporan dari ibu korban, pihak kepolisian lantas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.