Jambi – Sekda Pemerintah Provinsi Jambi Sudirman mengakui stiker khusus truk batu bara rawan dipalsukan karena material yang digunakan dapat dicetak ulang.
“Stiker dengan pola nomor ganjil-genap yang sudah diberlakukan ini dinilai gampang dipalsukan, sehingga bukan menjadi solusi mengatasi kemacetan melainkan bisa menambah masalah nantinya,” kata Sudirman, dilansir Rabu (25/1).
Stiker khusus mobil truk angkutan batu bara yang diterapkan di Provinsi Jambi dalam rangka mengurangi tingkat kemacetan di jalan lintas Sumatera.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu telah memasang stiker ganjil-genap terhadap mobil angkutan batu bara.
Angkutan batu bara di Provinsi Jambi hingga kini masih menuai polemik di masyarakat terutama terkait kemacetan di beberapa ruas jalan lintas Sumatera antar provinsi, khususnya di kawasan atau daerah Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari dan menuju ke Kota Muara Bulian yang menjadi ibukota Kabupaten Batanghari.
Terkait stiker yang rawan dipalsukan ini, Sudirman sudah memerintahkan petugas tetap memperketat pengawasan di lapangan.
Jika nanti ada sopir yang memalsukan stiker tersebut, maka mobilnya tidak akan terdata di aplikasi Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Hal ini akan berdampak buruk bagi perusahaan atau transportir batu bara tersebut, dan jika ada sopir yang melakukan pemalsuan stiker ganjil-genap tersebut segera dilaporkan ke Dinas Perhubungan.
Pemerintah provinsi Jambi saat ini masih mencatat terdapat sebanyak 2.300 unit angkutan batu bara yang belum terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dimana total jumlah kendaraan sebanyak 11.500 unit namun hanya 9.200 kendaraan yang boleh beroperasi karena mereka yang mendaftar resmi.
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi hanya memperbolehkan 9.200 unit kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi dari total angkutan sebanyak 11.500 mobil.
“Hal tersebut disebabkan adanya transportir yang belum mendaftarkan kendaraannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya.
Ada sebanyak 2.300 unit kendaraan yang belum didaftarkan oleh perusahaan transportir sehingga tidak terdata di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Untuk 9.200 unit kendaraan yang boleh beroperasi tersebut sudah dilakukan pemasangan stiker dan dipasang barkode data kendaraan.
Dinas Perhubungan juga akan melakukan verifikasi ulang pada angkutan batu bara sebelum pemasangan stiker ganjil-genap dan barkode sehingga polemik angkutan batu bara bisa diselenggarakan dengan baik. (Ant)