Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lahan bekas pasar tradisional Angso Duo untuk merespons penilaian anggota DPRD setempat yang menganggap bangunan dan fasilitasnya belum memadai.
“Artinya setiap uang negara harus dipertanggungjawabkan apalagi yang dikeluarkan ini untuk pembangunan proyek negara, maka akan dievaluasi oleh pihak Inspektorat dan BPK RI. Jika nanti ada temuan tidak sesuai dalam proyek tentu akan ada tindak lanjut,” kata Al Haris, dikutip pada Jumat, 27 Januari 2023.
Ia menjelaskan dalam audit BPK itu akan dilakukan pengecekan apakah proyek senilai Rp35 miliar yang terletak di bantaran Sungai Batang Hari Jambi tersebut sudah sesuai atau menyalahi Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu pemeriksaan rutin dari BPK RI Perwakilan Jambi atas proyek tersebut.
Pada Januari ini diperkirakan BPK akan menurunkan tim untuk mengaudit proyek tersebut.
“Jika nanti proyek tersebut tak sesuai ketentuan maka akan ada tindakan hukum,” kata dia.
Sebelumnya sejumlah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi menggelar inspeksi mendadak di bangunan RTH bekas Pasar Angso Duo. Para wakil rakyat ini menilai infrastruktur yang dibangun tersebut masih banyak kekurangan.
Pemprov Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah merespons dengan mengancam pemutusan kontrak kerja ke rekanan jika proyek tersebut tak tuntas hingga Juni 2023 mendatang sejatinya harus kelar pada pada Desember lalu. (Ant)