BELUM usai polemik status jabatan dan pegawai, dr. Herlambang Direktur RSUD Raden Mattaher, yang masih berstatus dosen Universitas Jambi.
Kisah muncul masalah baru. Surat teguran nunggak pembayaran listrik dari PLN.
“Iya jadi begini tadi kami dari pihak PLN Rayon Telanaipura sudah mendatangi pihak Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi untuk mempertanyakan tunggakan pembayaran listrik yang sudah melampaui masa pembayaran. Di sana kami meminta kejelasan kapan tunggakan ini dibayarkan,” kata Manager PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi, Luqman Hakim dilansir dari detik, Jumat (27/1/2023).
Luqman menjelaskan jika tunggakan listrik di RSUD Raden Mattaher itu mencapai Rp 372 juta. Tunggakan pembayaran itu buat pemakaian listrik bulan Desember 2022 dengan pembayaran di bulan Januari 2023.
“Jadi gini ya, kalau aturannya saat ini kan setiap konsumen yang menggunakan pemakaian listrik harus melakukan pembayaran itu dari tanggal 1 hingga tanggal 20. Jika lewat dari tanggal 20 maka itu bisa dinyatakan nunggak dan kini sudah memasuki tanggal 27 tetapi tagihan listrik Rp372 juta itu belum dibayarkan,” jelasnya.
Dalam siklus pemakaian dan pembayaran listrik di PLN, menurut dia, jika pelanggan menggunakan listrik di tanggal 1 hingga 31 Desember, maka di tanggal 1-20 bulan selanjutnya akan terbitlah nama rekening listrik yang harus dilakukan pembayaran.
“Jika pelanggan sudah melakukan pemakaian listrik pada 1 bulan yang lalu tetapi sampai lewat dari tanggal 20 masa pembayaran maka pelanggan sudah dikenakan sanksi pemutusan. Namun ketika kita meminta tagihan pembayaran, pihak dari RSUD ini masih meminta permohonan untuk diberi waktu,” tuturnya.
Menurut Luqman, pihak PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi sudah memberikan peringatan kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi sebanyak dua kali. Peringatan itu mulai dari peringatan lisan dan hari ini dilakukan pula peringatan tertulis.
“Kalau tadi kami kesana, kata pihak RSUD-nya itu minta waktu sampai Senin besok, tetapi kalau tidak dibayarkan sampai Senin besok maka akan kami dilakukan pemutusan karena sudah diberikan kelonggaran dan peringatan selama dua kali,” paparnya.
Disampaikan Luqman tunggakan listrik yang mencapai Rp 372 juta itu mulai dari listrik rumah sakit dan biaya listrik kantor RSUD Raden Mattaher Jambi. Luqman berharap pihak RSUD Jambi dapat melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan itu.
“Mudah-mudahan sesuai komitmen yang disepakati Senin listrik itu dibayarkan,” ucap Luqman.