Kualatungkal, AP – Meningkatnya pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memberikan peluang bagi beberapa Desa dan Kelurahan untuk dilakukan pemekaran. Seperti di Tanjabbar sendiri, dari data awal yang diperoleh, ada 2 Desa dan 30 Kelurahan yang ada, memungkinkan untuk dilakukan pemekaran.
Agoes Mamun Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Tanjabbar mengatakan, Saat ini kalau dari data awal untuk jumlah Desa yang memenuhi syarat itu ada Desa Purwodadi dan Desa Suban.
“Sementara untuk kelurahan hampir semua kelurahan memungkinkan untuk dimekarkan,” ungkap Agoes Mamun Kabag Pemdes Setda Tanjabbar, Minggu (06/11) kemarin.
Namun kata Agoes, hal itu tidak serta merta dilakukan tanpa melalui proses pengkajian baik dari sisi mata pencaraharian dan lokasi Kelurahan itu sendiri. Seperti untuk Desa peluang Desa bisa dilakukan pemekaran, dilihat dari jumlah penduduk dan Kepala Keluarga (KK) di Desa yang akan dimekarkan.
“Nanti itu akan dibentuk tim pengkajian pemekaran, untuk memverifikasi persyaratan seperti mata pencaharian dan lokasi. Sementara ini Desa Suban dan Purwodadi dari Data awal Jumlah penduduknya sudah 8.000 dan KK nya 1.600,” bebernya.
Diakuinya, kendati dari data awal jumlah penduduk sebagai acuan sudah masuk dalam persyaratan, tapi pemekaran belum bisa dilakukan. Pihak Pemdes sendiri masih melakukan pembentukan tim pemekaran. Nanti berdasarkan usulan masing-masing Desa, barulah dikaji persyaratannya.
“Kalau sudah bisa, baru kita Perbup kan sebagai Desa persiapan. Desa Persiapan ini 1 tahun sampai 3 tahun, baru dievaluasi, layak atau tidak dijadikan Desa Definitif kan itu. Jadi prosesnya panjang. Tidak serta merta langsung dilakukan pemekaran,” Pungkasnya. her