POLISI buka suara soal bantahan keluarga Yunita Sari (20), tersangka pencabulan. Sebelum menetapkan Yunita sebagai tersangka, polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan bahwa bantahan itu merupakan hak dari tersangka. Ia mengatakan proses perkara sudah dilakukan dengan benar.
“Kalau penyidik ini kan kumpulkan barang bukti. Kalau sudah cukup ya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kristian, kemarin.
Kristian menyebut bantahan tersebut hal yang wajar. Nanti, di pengadilan yang akan membuktikan perkara tersebut.
Kristian mengatakan keterangan korban dan saksi ahli dalam perkara merupakan diantara barang bukti yang menetapkan Yunita sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bibi Yunita, Sarmila menyebut, bahwa dia membantah bahwa keponakannya mencabuli belasan anak. Ia meyakini Yunita menjadi korban pemerkosaan delapan anak.
“Dari cerita Nita, ‘gimana mau melawan mak’,” sebut Sarmila meniru ucapan Yunita.
“Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar,” katanya.
Selain cerita Yunita, Sarmila meyakini bahwa keponakannya merupakan korban dilihat dari ditemukannya banyak luka di tubuh Yunita.
“Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini, disini dia yang korban, nggak mungkin dia melecehkan anak-anak,” katanya. (detik)