Jakarta- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat disegerakan.
Hal tersebut disampaikan Suhajar saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun Anggaran 2023 di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada, Jakarta, Rabu lalu, (8/2/2023).
“Supaya hak-hak orang yang memang sudah berhak dia menerima itu disegerakan. Saya minta tolong betul kepada kawan-kawan yang bertanggung jawab akan hal ini, karena sekian juta pegawai negeri menggantungkan harapan kepada TPP,” katanya lewat rilis diterima pada Jumat, 10 Februari 2023.
Suhajar menjelaskan TPP yang nilainya lebih besar daripada gaji menjadi tumpuan bagi kesejahteraan ASN. Sementara untuk TPP sendiri dihitung berdasarkan indikator-indikator tertentu seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya.
“Pada kondisi di mana rata-rata gaji kita sudah dengan sesuai ketentuan, maka TPP menjadi tumpuan harapan setiap orang (ASN) dan anak-anaknya,” ucapnya.
Guna kesuksesan pencairan TPP, dirinya meminta Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) baik di tingkat pusat maupun daerah berserta pihak terkait untuk bekerja sama mempercepat proses validasi TPP.
Dia mewanti-wanti jangan sampai TPP bulan Januari dibayarkan pada bulan Mei sebagaimana yang terjadi di daerah tertentu di Indonesia. Menurutnya, TPP yang dibayarkan terlambat akan menurunkan derajat kebahagiaan ASN.
“Kalau terjadi apa-apa terhadap keluarga itu dikarenakan uangnya tidak cukup, itu dosanya dibagi Kabag Organisasi di daerah itu, Kepala Badan Keuangan di daerah itu. Mungkin karena terlambat atau salah data segala macam, yang prinsip-prinsipnya, jangan hanya salah lembaran, salah form, karena itu saya minta rapat ini membentuk tim,” terangnya.
Dalam Rakor tersebut Suhajar meminta agar prosedur validasi TPP lebih disederhanakan dan Pemda diminta untuk tidak menunda-nunda validasi. Selain itu juga memberikan ruang kepada Pemda untuk menghitung TPP secara mandiri berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
“Bagaimana memastikan TPP ini lebih cepat untuk dibayar, jika itu harus mengubah Permendagri, saya menghadap Pak Menteri, tapi kalau harus melipatgandakan waktu kerjanya ya silakan. Jangan sampai dosa keterlambatan TPP ini terus berulang,” tandasnya.
(Puspen Kemendagri)